NEWS

Daftar Perbedaan VISA dan Paspor, dari Bentuk hingga Fungsi

Apa saja perbedaan VISA dan paspor?

Daftar Perbedaan VISA dan Paspor, dari Bentuk hingga Fungsiilustrasi paspor Indonesia (dok.Direktorat Jenderal Imigrasi)
30 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Visa dan paspor merupakan dua dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri. Tapi, ada sedikit perbedaannya. Apa saja perbedaan VISA dan paspor? 

Melansir situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, tanpa paspor dan VISA, kedatangan Anda ke suatu negara di luar Indonesia bisa saja ditolak. Sebab, pos imigrasi setiap negara akan memeriksa dokumen tersebut untuk memverifikasi identitas Anda di luar negeri.

Akan tetapi, VISA dan paspor mempunyai sejumlah perbedaan. Termasuk dari segi fisik, fungsi, dan cara pembuatannya. Tapi, tidak semua orang sudah mengetahui hal itu. Dus, yuk simak ulasan informasi berisi lis perbedaan VISA dan paspor sesuai informasi dari laman resmi imigrasi.

Perbedaan VISA dan paspor

Ini sejumlah perbedaan VISA dan paspor yang perlu Anda ketahui:

  • Fisik:

Paspor berbentuk seperti buku saku. Di dalamnya tertera informasi terkait identitas Anda, dari nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Setiap kali Anda mengunjungi negara lain, paspor wajib dibawa sebagai tanda pengenal. Petugas imigrasi negara tujuan akan membubuhkan stempel di pos kedatangan dan pos keberangkatan di bandara sebagai tanda masuk dan keluar dari negara tersebut.

Di sisi lain, VISA tidak selalu dibutuhkan saat bepergian ke luar negeri. Hanya negara-negara tertentu saja yang mewajibkan WNI memiliki VISA jika ingin datang ke sana. Bentuknya berupa stiker atau hologram khusus yang tertera di lembar paspor. Sekarang, VISA juga hadir dalam bentuk digital. Pemohon VISA dapat mencetaknya sendiri dan menempelkannya di paspor masing-masing. Pengajuan VISA digital bisa dilakukan lewat molina.imigrasi.go.id.

  • Fungsi

Paspor seolah tanda pengenal di luar negeri. Dengan begitu, Anda dapat menunjukkan keabsahan kewarganegaraan Indonesia ketika sedang bertamu di negara lain.

Sementara itu, VISA lebih berfungsi sebagai tanda persetujuan atau perizinan kedatangan Anda ke negara tersebut. Sehingga Anda bukan-lah pengunjung gelap yang bisa saja dideportasi.

Tapi, yang jelas Anda harus menjaga paspor dan VISA agar tidak hilang ketika berkunjung ke luar negeri. 

  • Penerbit

Paspor diterbitkan oleh lembaga resmi negara Indonesia atau negara asal wisatawan. Paspor Indonesia dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, VISA dikeluarkan oleh oleh Kedutaan Besar negara tujuan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.