Mungkin beberapa orang masih bingung mengenai cara membuat paspor online. Padahal, dokumen tersebut adalah salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat berpergian ke luar negeri.
Paspor merupakan sebuah syarat bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain, baik untuk sekadar berlibur, belajar, maupun bekerja.
Bagi Anda yang sedang membutuhkan dokumen ini, tetapi terkendala dalam pengurusannya. Berikut merupakan cara membuat paspor online yang harus Anda tahu.
Jenis-jenis paspor
Sebelum Anda mengetahui cara membuat paspor online, berikut merupakan jenis-jenis paspor yang harus Anda ketahui:
-
Paspor biasa
Merupakan paspor yang biasa digunakan untuk perjalanan oleh warga negara.
-
Paspor diplomatik
Biasanya digunakan para diplomatik dan guna mengindetifikasikan berdasarakan perwakilan negara asal.
-
Paspor dinas atau resmi
Paspor digunakan oleh petugas administrasi untuk misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat. Bisa juga digunakan oleh pegawai negeri atau pemerintah yang sedang bertugas ke luar negeri.
Syarat membuat paspor
Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara daring dan mendatangi langsung ke kantor imigrasi.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Syarat membuat paspor untuk WNI
Dilansir Portal Informasi Indonesia (12/8/2022), bagi WNI yang berada di Indonesia, permohonan paspor bisa dilakukan ke kantor imigrasi terdekat.
Adapun dokumen kelengkapan persyaratan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif/berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Siapkan juga Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah bagi yang sudah menikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat negara yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang sebelumnya sudah pernah memiliki paspor.
Syarat membuat paspor anak WNI yang berdomisili di Indonesia
Bagi anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, seperti:
- KTP Orang tua yang masih aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Akta perkawinan (orang tua), atau surat baptis
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat negara yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.
Syarat membuat paspor bagi calon TKI domisili Indonesia
Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini berdomisili di Indonesia, berikut persyaratan pembuatan paspor:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan resmi secara hukum;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia. Ini diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
- Paspor lama, bagi yang pernah dan sedang memiliki paspor biasa.
Cara membuat paspor online
Di era digital ini, segala hal telah terintegrasi secara online, termasuk dalam pembuatan paspor.
Bila anda tidak ingin mengurus pengajuan ke kantor imigrasi dan memilih secara daring, berikut tata cara membuat paspor secara online:
- Lakukan registrasi pada website antrian.imigrasi.go.id. Anda juga mengunduh aplikasi M-Paspsor melalui Google Play atau App Store secara gratis.
- Isi data secara lengkap dan benar. Anda juga akan diminta untuk mengunggah beberapa berkas.
- Setelahnya, Anda bisa memilih alamat kantor imigrasi tempat pembuatan paspor
- Anda akan mendapatkan notifikasi via email untuk melakukan pembayaran m-paspor, bisa melalui m-banking, transfer bank, dan lainnya.
- Kemudian, Anda akan menerima sebuah file dengan format pdf yang berisi barcode
- Cetak barcode tersebut untuk nanti diperlihatkan kepada petugas kantor imigrasi.
- Setelahnya, bawa dokumen beserta barcode yang telah dicetak tadi ke kantor imigrasi.
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas
- Kemudian, Anda akan mengikuti sesi wawancara
- Tunggu dalam 4 hari kerja hingga 1 minggu, paspor akan jadi dan bisa digunakan.
Biaya pembuatan paspor
Adapun biaya pembuatan paspor baru, yakni:
- Biaya paspor biasa dengan 48 halaman, Rp350 ribu
- Biaya paspor biasa dengan 48 halaman elektronik, Rp650 ribu
- Biaya layanan percepatan paspor pada hari yang sama, Rp1 juta (di luar biaya penerbitan Paspor).
Itulah tadi tentang tata cara membuat paspor online yang harus Anda ketahui. Meski pembuatan pengajuan dilakukan secara daring, tetapi bukan berarti Anda tidak perlu ke kantor imigrasi. Adapun tujuan Anda datang ke kantor imigrasi adalah melakukan verifikasi serta wawancara. Sebelum berpergian, jangan lupa untuk mengurus pembuatan paspor terlebih dahulu.