Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Tenor KPR Diperpanjang Maksimal 40 Tahun, Angsuran Mulai Rp500 Ribu

Tenor KPR Diperpanjang Maksimal 40 Tahun, Angsuran Mulai Rp500 Ribu
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait selaku Ketua Komite Tapera di Aula Jusuf Anwar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6). Dok Kementerian PKP
Intinya Sih
  • Pemerintah memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 40 tahun dengan bunga tetap 5–6 persen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah.
  • Rapat Komite Tapera menetapkan angsuran rumah tapak sekitar Rp500 ribu dan rumah susun Rp700 ribu per bulan, serta menargetkan penyaluran FLPP 350 ribu unit pada 2026.
  • Kebijakan baru mencakup skema KPR Rusun Inden, penyesuaian harga jual berdasarkan wilayah, dan penerapan PPN Ditanggung Pemerintah guna menjaga keterjangkauan hunian subsidi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Rabu (24/6). Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BP Tapera,.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah tetap mempertahankan suku bunga KPR subsidi rumah tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen, dan memperpanjang tenor KPR subsidi dari 20 tahun menjadi 40 tahun .

Pemerintah optimistis berbagai kebijakan tersebut dapat mendukung pencapaian target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350 ribu unit rumah pada 2026 sekaligus memperkuat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

“Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun,” kata Maruarar, dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6).

Dalam rapat tersebut, Komite Tapera membahas implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema KPR FLPP hingga 40 tahun. Pembahasan mencakup aspek uang muka (DP), besaran angsuran, hingga tingkat keterjangkauan masyarakat.

Untuk rumah subsidi tapak, angsuran mengkaji skema angsuran berada di kisaran Rp500 ribuan per bulan. Sementara itu, untuk rumah susun subsidi, angsuran ditargetkan sekitar Rp700 ribuan per bulan.

Meski pasar keuangan mengalami fluktuasi suku bunga, pemerintah memastikan suku bunga KPR FLPP tetap tidak berubah hingga masa tenor berakhir. Stabilitas tersebut didukung oleh pengelolaan likuiditas yang dilakukan BP Tapera bersama Danantara Indonesia.

Rapat juga mengevaluasi perkembangan penyaluran FLPP sepanjang 2026. Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target 350.000 unit rumah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp10,1 triliun.

Apabila ditambah dengan rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, capaian mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahunan.

Pembahasan lainnya adalah pengembangan skema pembiayaan FLPP untuk satuan rumah susun subsidi. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan konsep peminatan KPR Rusun Inden, yaitu mekanisme pendaftaran calon pembeli rumah susun yang belum selesai dibangun melalui fasilitas pembiayaan kredit perbankan.

Sesuai Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan empat perubahan fundamental untuk rumah susun subsidi, yakni luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, dan penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.

Komite Tapera juga menyetujui penggunaan mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai solusi transisi untuk mendukung implementasi pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

"Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal," ujar Menkeu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More