Menperin Dorong ESDM Putuskan Kelanjutan Gas Murah Industri

Kemenperin sudah bersurat ke ESDM untuk HGBT.

Menperin Dorong ESDM Putuskan Kelanjutan Gas Murah Industri
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (dok. Setkab)

Fortune Recap

  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengupayakan kelanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU untuk industri.
  • Kemenperin telah mengirim data evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai permintaan Kementerian ESDM dan mendorong kebijakan dapat diperluas ke lebih dari tujuh sektor industri.
  • Agus berharap dapat bertemu dengan Presiden Jokowi dalam waktu dekat dan menekankan bahwa Perpres No.121/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi masih berlaku.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengupayakan kelanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU untuk industri.

Dia mengatakan, Kemenperin telah mengirim data evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai permintaan Kementerian ESDM.

Agus juga mendorong kebijakan dapat diperluas ke lebih dari tujuh sektor sektor industri. Saat ini sektor industri penerima HGBT adalah industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, serta sarung tangan karet.

Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.91/2023 tentang Pengguna HGBT, kebijakan harga gas insentif dari hulu itu akan berakhir pada akhir tahun ini.

"Jadi, kami berharap ESDM segera mengeluarkan kebijakan untuk memberikan HGBT sesuai dengan Perpres, belum lagi kalau kita bicara di luar 7 subsektor itu yang saya inginkan," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).

Agus berharap dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Ia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) No.121/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi juga masih berlaku.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat [bertemu Jokowi]. Yang penting Perpresnya belum ada perubahan. Perpres-nya masih jadi regulasi yang hidup yang harus dihormati, dilakukan, dilaksanakan oleh seluruh menteri," ujarnya.

SKK Migas sebut kebijakan ini gerus penerimaan negara

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan potensi penerimaan bagi negara yang hilang dari kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sepanjang 2023 mencapai lebih dari US$1 miliar.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi, mengatakan potensi hilangnya pendapatan negara itu masih hitung-hitungan awal dan perlu rekonsiliasi lanjutan.

Hilangnya pendapatan negara yang cukup besar itu dibarengi dengan pengembalian sejumlah kontrak volume dan gas ke perjanjian jual beli gas (PJBG) awal sebelum beleid HGBT terbit pertama kali lewat Kepmen ESDM No.89/2020.

“Kalau saya mencatat mungkin jumlahnya di 2023 ini bisa mencapai lebih dari US$1 miliar ada potensi penurunan penerimaan negara atau penyesuaian penerimaan negara,” kata Kurnia saat diskusi virtual, Rabu (28/2).

Kendati demikian, Kurnia menjelaskan serapan HGBT sepanjang 2023 telah naik ke level sekitar 96 persen. Artinya, ada peningkatan penerima insentif gas murah itu yang cukup signifikan dibandingkan penyaluran 2021 dan 2022.  

Sepanjang 2021, jumlah penyerahan harian pasokan gas bumi untuk sektor industri sebesar 87,06 persen dari alokasi saat itu 1.241,01 BBtud, sementara penyaluran gas pada 2022 melorot ke level 81,38 persen dari alokasi volume sebesar 1.253,81 BBtud. 


 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik