NEWS

Jika HGBT Tak Lanjut, Kemenperin Minta Opsi Impor Gas Murah

Kelanjutan dari kebijakannya belum menemukan titik terang.

Jika HGBT Tak Lanjut, Kemenperin Minta Opsi Impor Gas Murahilustrasi kawasan industri (unsplash.com/Maksym Kaharlytskyi)
25 March 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Perindustrian mengusulkan impor gas murah untuk industri jika program harga gas bumi tertentu dihentikan.
  • Impor gas murah dari negara-negara Teluk dengan harga US$3 per MMBTU dapat mendukung industri nasional.
  • Impor gas murah juga dapat meningkatkan daya saing di tingkat Asean dan global serta kontribusi sektor industri bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan opsi impor gas murah untuk industri jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, termasuk SKK Migas tidak melanjutkan program harga gas bumi tertentu (HGBT).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan Kemenperin meminta opsi B, yakni pembukaan keran impor gas dari negara-negara Teluk dengan harga yang bisa menyentuh US$3 per MMBTU untuk kebutuhan kawasan industri dengan kriteria untuk industri berorientasi ekspor dan subtitusi impor. 

"Ini tentunya bisa mencapai enam kali lipat nilai tambah yang didapat dari HGBT gas domestik sehingga dapat mendukung industri nasional untuk menjadi tangguh dan kuat," kata Taufiek dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/3).

Dia mengatakan impor gas murah juga dapat mendorong Daya Saing di tingkat ASEAN dan global, serta meningkatkan kontribusi sektor industri bagi pertumbuhan perekonomian nasional tetap tumbuh dari kontribusi sektor industri. 

Ia menyayangkan jika persoalan substansi teknokratis direduksi oleh kehadiran pejabat dalam menentukan perpanjangan program HGBT.

“Sesungguhnya terminologi 'dilanjutkan' atau 'tidak dilanjutkan' program HGBT ini sangat tendensius. Karena sesungguhnya, selama Perpres belum dicabut, maka program HGBT ini tetap harus jalan dan semua pembantu Presiden wajib untuk mengikuti Peraturan Presiden ini,” ujar Taufiek.

Related Topics