Simak Cara Membuat SIM Internasional, Ini Syarat dan Biayanya

SIM Internasional berguna ketika berkendara di luar negeri.

Simak Cara Membuat SIM Internasional, Ini Syarat dan Biayanya
Kamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - SIM Internasional atau Surat Izin Mengemudi Internasional (International Driving Permit/IDP) merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara yang memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan batasan waktu tertentu.

Bagi mereka yang berencana untuk berkendara di luar negeri, SIM Internasional tergolong penting karena dapat mempermudah proses perizinan mengemudi dan mencegah terjadinya masalah hukum.

Sebelum memperoleh SIM Internasional, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di bawah ini akan dijelaskan cara mendapatkan SIM Internasional beserta persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan Membuat SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Merujuk laman resmi SIM Internasional Korlantas Polri, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  1. Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan lensa kontak, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku 
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Cara Membuat SIM Internasional

Setelah memastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional. 

Proses pembuatan dokumen tersebut biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id

  1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id pada browser Anda
  2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada pada situs web tersebut.
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
  5. Mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima nomor virtual account pada situs web dan konfirmasi pembayaran pada email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi pada email bukti registrasi

Biaya Pembuatan

Dilansir dari situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri, berikut biaya pembuatan SIM Internasional:

  1. Biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp250.000.
  2. Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan Rp225.000.

(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

Jika data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional akan batal, dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI