NEWS

Kakorlantas Polri Usulkan Layanan Pelat Nomor Bebas Ganjil-Genap

Koorlantas Polri tertibkan penerbitan pelat nomor "RF".

Kakorlantas Polri Usulkan Layanan Pelat Nomor Bebas Ganjil-Genapilustrasi kendaraan di Indonesia (unsplash.com/adrian pranata)
06 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, berencana menerbitkan layanan pembuatan pelat nomor khusus bebas ganjil genap untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kombinasi kode huruf dan angka dalam pelat tersebut, kata dia, dapat disesuaikan dengan permintaan, namun biaya PNBP yang ditetapkan akan sangat tinggi.

"Besok kami harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan nomor itu bisa contohnya. Saya pakai contoh mobil Yusri 1. Kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk lima tahun kenapa tidak, Pak? Tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis. Bebas ganjil genap kita tawarkan," ujarnya dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (5/7).

Bahkan, kata Firman, jika terdapat lebih dari satu pemilik kendaraan mengajukan kombinasi kode huruf dan nomor yang sama, pemerintah dapat melakukan lelang dan mendapatkan PNBP lebih tinggi.

Menurut Firman cara tersebut lebih realistis untuk mengerek PNBP ketimbang mendorong penerbitan surat izin mengemudi. Sebab, ia khawatir banyak penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SIM ketika PNBP ditingkatkan.

"SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi. Enggak lulus, dilulus-luluskan. Sudah terjadi yang waktunya belum pindah golongan, dipindahkan. Ngejar PNBP," kata Firman.

Pelat RF ditertibkan 

Dalam kesempatan tersebut, Firman juga menyampaikan bahwa penerbitan pelat nomor berkode RF yang biasa dikeluarkan untuk kendaraan dinas pejabat eselon II hingga menteri akan dihentikan sementara. Pasalnya, dari hasil evaluasi Koorlantas Polri, ada beberapa Dirlantas yang menerbitkan nomor kode tersebut untuk kendaraan milik pribadi masyarakat umum 

"Kami khawatir ini yang memacu peningkatan PNBP sehingga mengabaikan [syarat] RF tadi. Sementara perilaku yang menggunakan [pelat] RF di jalan, tambah lampu biru, tambah sirine kita disuruh minggir semua Pak, padahal bukan siapa-siap," ujarnya.

Kini, penerbitan pelat khusus tersebut harus dilakukan melalui prosedur rekomendasi baik Intelkam maupun Propam. "Jadi koorlantas ini dikontrol, para Dirlantas juga dikontrol," ujar Firman.

Selain persoalan pelat nomor kendaraan, ia juga menyampaikan bahwa Koorlantas telah menghadirkan layanan E-Faktur, yang akan memudahkan proses penerbitan STNK. Harapannya, STNK dapat diterbitkan sejak mobil selesai diproduksi.

Dus, ketika membeli mobil baru, konsumen sudah tak perlu lagi mengurus surat-surat untuk mendapatkan tanda nomor kendaraan.

"Selama ini kami menunggu di belakang loket. Yang daftar yang kami kasih nomor. Sekarang kami akan tiru Menteri Dalam Negeri Pak. Bayi baru lahir sudah punya NIK. Jadi, mobil baru diproduksi kita harapkan sudah link ke data ranmor kita. Melalui e-faktur ini. Jadi kita harapkan, yang sifatnya pelayanan lambat-lambat coba pakai nomor kendaraan. Moga-moga besok Bapak-bapak ke dealer, beli, sudah dapat nomornya," katanya.

Related Topics