Apa Itu SWDKLLJ: Pengertian, Tarif, dan Fungsinya

Iuran SWDKLLJ untuk tiap kendaraan berbeda-beda.

Apa Itu SWDKLLJ: Pengertian, Tarif, dan Fungsinya
Petugas melihat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7). (ANTARAFOTO/Asprilla Dwi Adha)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia masih belum mengetahui apa itu SWDKLLJ. Padahal singkatan tanpa huruf vokal tersebut tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Walhasil, ketika pengurusan pajak dilakukan, mereka kerap bertanya-tanya apa itu SWDKLLJ dan berapa biayanya. 

Kebingungan juga kerap mencuat karena di  beberapa STNK terbitan terbaru, singkatan tersebut justru tidak ada. Lalu apa itu SWDKLLJ? Apa fungsinya dan berapa besaran biayanya?  Berikut ulasannya: 

Pengertian SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan yang berdiri untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam STNK, ia muncul pada bagian daftar biaya pajak tahunan dan biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB. 

SWDKLLJ sendiri adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pungutan atas iuran tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Karena berupa asuransi, dana WSDKLLJ yang disetorkan pemilik kendaraan dikelola oleh lembaga asuransi pelat merah yakni Jasa Raharja. Dan, lantaran hanya Jasa Raharja yang menjadi pengelola dana, pada STNK keluaran terbaru keterangan tersebut diganti menjadi SW-Jasa Raharja. SW adalah singkatan untuk Sumbangan Wajib.

Namun besaran biayanya berbeda-beda di setiap kendaraan. Jika pembayarannya terlambat, maka akan denda yang diberikan sebesar 25 persen sampai dengan jatuh tempo.

Besaran iuran

Seperti telah disinggung sebelumnya, biaya SWDKLLJ yang disetorkan pemilik kendaraan setiap tahunnya punya besaran berbeda-beda. Ini tergantung pada jenis atau tipe kendaraan yang dimiliki. Penetapan biaya atas iuran tersebut juga telah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. 

Dilihat secara umum, iuran untuk pemilik kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah sebesar Rp35.000. Sedangkan untuk pemilik kendaraan roda empat adalah Rp153.000. Biaya yang disetorkan tersebut terdiri dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat (KD/ SERT). 

Adapun penjelasan lebih detail terkait besar tarif SWDKLLJ dan KD/SERT atas masing-masing golongan kendaraan adalah sebagai berikut: 

  1. Kendaraan Golongan A dengan Rp3.000 mencakup: mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah dan sepeda motor dengan mesin 50 cc.
  2. Kendaraan Golongan B dengan tarif Rp23.000, terdiri dari SWDKLLJ sebesar Rp20.000 dan KD/ SERT Rp3.000, mencakup: mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator serta sejenisnya.
  3. Kendaraan Golongan C1 dengan tarif Rp35.000, termasuk di dalamnya adalah: kendaraan sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga.
  4. Kendaraan Golongan C2 dengan tarif Rp83.000 terdiri dari: sepeda motor dan juga scooter yang cc nya diatas 250.
  5. Kendaraan Golongan DP dengan tarif Rp143.000 mencakup kendaraan: mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pick up sampai dengan 2.400 cc dan mobil yang bukan untuk angkutan umum.
  6. Kendaraan Golongan DU dengan tarif Rp73.000, mencakup: mobil penumpang untuk angkutan umum yang besaran cc nya sampai 1.600. Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 73.000. 
  7. Kendaraan Golongan EP dengan tarif Rp253.000, terdiri dari: microbus dan bus yang bukan angkutan umum.
  8. Kendaraan Golongan EU dengan tarif Rp90.00, terdiri dari: kendaraan yang termasuk dalam microbus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain yang cc nya di atas 1.600.
  9. Kendaraan Golongan F dengan tarif Rp163.000 terdiri dari jenis kendaraan: truk, mobil gandengan, mobil tangki dan mobil barang yang cc nya di atas 2.400 dan termasuk truk kontainer sejenisnya. 

Fungsi SWDKLLJ dan Pencairannya

Sebagai asuransi, SWDKLLJ adalah dana kelolaan yang akan disalurkan dalam bentuk santunan ketika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan. Tapi, perlu dicatat, tak semua pemilik kendaraan bisa  menjadi penerima santunan tersebut. 

Mereka yang berhak atas asuransi adalah korban kecelakaan. Jadi misalnya Anda berkendara dengan kendaraan pribadi Anda dan mengalami kecelakaan, belum tentu dana tersebut akan mengalir ke kantong Anda. Jika korbannya adalah orang lain, semisal Anda menabrak kendaraan/orang lain di jalan raya sehingga menyebabkan orang lain luka-luka, cacat atau bahkan meninggal,  maka yang berhak atas santunan tersebut adalah orang lain sebagai korban. 

Perlu diingat pula bahwa korban dapat memperoleh santunan tersebut setelah melakukan pengajuan ke Jasa Raharja. Sehingga jika Anda adalah orang yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal, Anda tidak bisa melakukan klaim atas pribadi ke lembaga tersebut. 

Sekali lagi: dana kelolaan SWDKLLJ hanya diperuntukkan bagi korban, bukan pelaku kecelakaan. Dengan demikian, Anda harus tahu mengerti, apakah dalam kecelakaan tersebut, Anda berada pada posisi pelaku atau sebagai korban. Sebab hal itu lah yang yang akan menentukan apakah dana SWDKLLJ akan cair atau tidak. 

Syarat dan Cara Klaim

Dengan memperhatikan fungi SWDKLLJ tadi, korban dapat mengajukan santunan kepada Jasa Raharja ketika menjadi korban kecelakaan. Besaran santunan pun beragam. Misalnya, untuk biaya P3K bisa mendapatkan santunan hingga Rp1.000.000. Kemudian ada biaya perawatan sebesar Rp20.000.000 sampai Rp25.000.000, biaya penguburan (untuk korban meninggal sebesar Rp4.000.000,- dan sumbangan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000.

Namun, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum pengajuan diproses, antara lain: 

  • Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit. 
  • Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian. 
  • Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP. 
  • Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK. 
  • SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan

Setelah seluruh syarat terpenuhi, langkah selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Caranya sebagai berikut:

  • Isi formulir yang sudah disediakan secara lengkap baik data dari korban atau pemilik santunan.
  • Lalu, lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Anda juga bida melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian jika merasa menjadi korban kecelakaan yang cukup besar. Biasanya, pihak Jasa Raharja sendiri yang akan turun langsung dengan menghubungi Anda, lalu mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. 

Pun demikian, perlu diingat pula bahwa besaran santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap. Sehingga jika biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar, maka kekurangan biaya tersebut tidak ditanggung pihak Jasa Raharja melainkan ditanggung sendiri oleh korban.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M