22 Investasi Ilegal Diblokir, Ada yang Modus Tawaran Kerja

Masih menjamur, 337 pinjol ilegal juga diblokir.

22 Investasi Ilegal Diblokir, Ada yang Modus Tawaran Kerja
Ilustrasi lemas karena kerja lembur. (Pixabay/Mohamed Hassan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode November 2023 menemukan dan memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari entitas yang melakukan Modus Penipuan penawaran kerja.

“Sebanyak 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (2/1).

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih menjamur, 337 pinjol ilegal juga diblokir

ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)

Tak berhenti di situ, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 Investasi Ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

38 rekening bank terkait pinjol ilegal diblokir

ilustrasi salah transfer uang (unsplash.com/Eduardo Soares)

Satgas PASTI juga kembali menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Untuk itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Hudiyanto menegaskan, pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI