FINANCE

OJK Blokir 85 Rekening Bank Terkait Pinjol Ilegal

Bank didorong untuk aktif berantas aktifitas keuangan ilegal

OJK Blokir 85 Rekening Bank Terkait Pinjol Ilegalilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)
21 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Sejak September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Perbankan untuk melakukan pemblokiran terkait dengan pinjaman online ilegal. Hasilnya sebanyak 85 rekening bank telah diblokir sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa langkah penindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

“OJK dan industri keuangan terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan,” kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/12).

Bank didorong untuk aktif berantas aktifitas keuangan ilegal

Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.