FINANCE

OJK Blokir 85 Rekening Bank Terkait Pinjol Ilegal

Bank didorong untuk aktif berantas aktifitas keuangan ilegal

OJK Blokir 85 Rekening Bank Terkait Pinjol Ilegalilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)
21 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejak September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Perbankan untuk melakukan pemblokiran terkait dengan pinjaman online ilegal. Hasilnya sebanyak 85 rekening bank telah diblokir sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa langkah penindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

“OJK dan industri keuangan terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan,” kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/12).

Bank didorong untuk aktif berantas aktifitas keuangan ilegal

Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)

OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal.

Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Related Topics