TECH

Bunga Pinjol Bakal Diturunkan ke 0,1% per Hari Secara Bertahap

OJK juga atur batas bunga keterlambatan bayar.

Bunga Pinjol Bakal Diturunkan ke 0,1% per Hari Secara BertahapIlustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
10 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketentuan besaran bunga maksimal fintech atau pinjaman online (pinjol) akan diturunkan menjadi 0,1 persen per hari secara bertahap di 2024 hingga 2026 mendataang. 

Hal tersebut sejalan dengan penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Seperti diketahui sebelumnya, batas maksimal bunga pinjol yang berlaku saat ini ialah 0,4 persen per hari. 

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan, bunga maksimal 0,1 persen tersebut berlaku untuk pendanaan pinjol ke sektor produktif. 

"Ini memang untuk mendorong kegiatan produktif karena selama ini UMKM kita yang menjadi kendala ialah mahalnya pendanaan," kata Agusman saat peluncuran peta jalan fintech di Jakarta, Jumat (10/11). 

Dibagi 2 segmen, ini rincian bunga fintech yang akan berlaku

Tips aman meminjam uang dari fintech
Jirsak/Shutterstock

Dengan demikian, lanjut Agusman, nantinya mulai tahun 2024 ketentuan bunga fintech akan dibagi menjadi dua segmen yakni produktif dan konsumtif. 

"Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024 hingga 2026" kata Agusman. 

Untuk pendanaan sektor produktif, bunga maksimal berada di level 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025. Bahkan, bunga tersebut secara bertahap akan turun hingga 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang. 

Sementara itu, untuk pendanaan sektor konsumtif, bunga maksimal berada di level 0,3 persen per hari di 2024, dan 0,2 persen per hari di 2025. Bunga tersebut juga akan berangsur turun menjadi 0,1 persen per hari di 2026 mendatang.

OJK juga atur batas bunga keterlambatan bayar 

Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov

Related Topics