Bertahap, Pemerintah akan Naikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025

Kebijakan kenaikan PPN merupakan program lanjutan Jokowi.

Bertahap, Pemerintah akan Naikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025
Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan mengalami penundaan. Dengan demikian, pada 2025 PPn akan menjadi 12 persen secara bertahap.

Hal ini berarti kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan pada masa pemerintahan yang akan datang. Sejak 2022, tarif PPN telah naik menjadi 11 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dari sebelumnya 10 persen.

Kebijakan kenaikan PPN merupakan program lanjutan Jokowi

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok. Setpres)

Airlangga menyatakan, kebijakan Kenaikan PPN merupakan keberlanjutan dari program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pemerintahan berikutnya. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, diubah menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN rencananya akan dinaikkan lagi menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan," kata Airlangga dilansir Antaranews.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN akan melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.

"Nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain, kita bicarakan dengan DPR," kata Prastowo.

Meskipun demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Perubahan itu dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!