NEWS

DJP Tunjuk Agoda hingga Tencent Music Jadi Pemungut PPN Digital

Rp2,04 triliun pajak digital sudah disetor tahun ini.

DJP Tunjuk Agoda hingga Tencent Music Jadi Pemungut PPN DigitalShutterstock/Haryanta.p
05 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine sebagai pemungut PPN. Empat pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut ditunjuk pada April 2023 dan menambah daftar perusahaan pemungut PPN PMSE menjadi 148.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 129 di antaranya telah memungut dan menyetorkan Rp12,2 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (5/5).

Dwi mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Akan terus melakukan penunjukan

Dwi melanjutkan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2020 itu mengkategorikan pelaku usaha PMSE menjadi empat, yakni pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Related Topics