Cara Membuat KTP Terbaru 2023: Biaya, Syarat, dan Prosedurnya

Wajib memiliki KTP bagi WNI minimal 17 tahun.

Cara Membuat KTP Terbaru 2023: Biaya, Syarat, dan Prosedurnya
ilustrasi KTP (dok.disdukcapil.banyuasinkab.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara Membuat KTP Terbaru 2023 wajib diketahui bagi Anda yang telah menginjak berusia 17 Tahun. Hal ini juga turut di atur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2007.

Saat ini, pemerintah telah mengubah bentuk dokumen ini menjadi KTP elektronik atau e-KTP. Dilansir dinpendukcapil.purbalingga.go.id (11/11/2022), adanya e-KTP guna mencegah terjadinya KTP ganda atau pemalsuan identitas diri.

Ada beberapa syarat membuat KTP yang harus Anda persiapkan sebelum mendatangi kantor kelurahan atau desa. Lantas, apa saja syarat membuat KTP terbaru? Bagaimana cara membuat KTP terbaru 2023? Berikut pembahasan selengkapnya!

Syarat membuat KTP

Ilustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo

Sebelum Anda mengajukan permohonan dokumen tersebut, ada berbagai syarat membuat e-KTP terbaru yang harus Anda penuhi, di antaranya sebagai berikut:

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun
  • Ada surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Jika bukan warga asli setempat, harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah dari kota asal
  • Jika WNI yang berasal dari luar negeri  dan pindah ke Indonesia, harus membawa surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana
  • Mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk pengajuan pembuatan KTP, pengambilan foto, dan sidik jari.

Cara membuat KTP terbaru 2023

Ilustrasi Kartu Keluarga/ Shutterstock Cornelus Arya

Berikut ini adalah alur atau cara membuat KTP terbaru 2023, selengkapnya di bawah ini:

1. Fotokopi dokumen

Fotokopi beberapa dokumen yang diminta sebelum pergi ke kantor kelurahan. Untuk berjaga-jaga, ada baiknya membuat 2–3 salinan setiap dokumennya untuk pengurusan pembuatan e-KTP.

Ada baiknya juga untuk membawa dokumen asli pada saat kepengurusan.

2. Mendatangi kantor kelurahan

Anda diminta untuk membawa dokumen terkait ke kantor kelurahan atau desa dan tidak bisa diwakilkan. Pengurusan e-KTP mulai dibuka pada pukul 08.00 hingga 15.00.

3. Penyerahan dokumen 

Anda akan diminta dan mengambil, nomor antrean. Setelah giliran Anda tiba, serahkan kepada petugas kelurahan semua syarat yang diminta. Akan lebih baik jika Anda juga menunjukkan dokumen asli kepada petugas.

4. Pengambilan foto dan sidik jari

Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Proses pengurusan pembuatan e-KTP di kantor kelurahan dapat dilakukan dengan cepat atau tidak tergantung dari panjang antrean. 

Semakin banyak yang mengajukan di hari yang sama, maka semakin lama Anda harus menunggu. Disarankan kepada Anda untuk mengurus dokumen identitas diri tersebut pada pagi hari sekali, guna menghindari panjangnya antrean.

Apabila proses telah selesai, Anda akan mendapatkan surat pengantar yang digunakan untuk pengambilan KTP nantinya. Selain itu, surat ini juga bisa dijadikan sebagai pengganti kartu identitas sembari menunggu proses KTP selesai.

Selambat-lambatnya, Anda bisa mengambil e-KTP 14 hari sejak tanggal pengajuan. Akan tetapi, untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi ke pihak kelurahan terkait.

Biaya pembuatan KTP

Mungkin beberapa dari Anda masih bingung, berapa biaya pembuatan e-KTP? 

Perlu untuk diketahui, sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan beberapa dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kematian, hingga akta kelahiran.

Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa biaya pembuatan KTP gratis alias masyarakat tidak perlu membayar apapun.

Cara mengubah e-KTP 2023

Apabila ada kekeliruan atau Anda ingin mengoreksi e-KTP, berikut cara untuk mengubah e-KTP:

  1. Menyiapkan e-KTP fisik dan membawanya ke kantor Dukcapil daerah setempat
  2. Kemudian, sampai kekeliruan yang ada di e-KTP tersebut
  3. Setelahnya, ikuti arahan dari petugas untuk pengoreksian data.

Itulah tadi artikel mengenai cara membuat KTP terbaru 2023 secara lengkap, mulai dari syarat, prosedur, serta biayanya. Semoga informasi ini bisa membantu Anda yang sedang mengurus dokumen identitas diri tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya