NEWS

Cara Membuat KTP Terbaru 2023: Biaya, Syarat, dan Prosedurnya

Wajib memiliki KTP bagi WNI minimal 17 tahun.

Cara Membuat KTP Terbaru 2023: Biaya, Syarat, dan Prosedurnyailustrasi KTP (dok.disdukcapil.banyuasinkab.go.id)
24 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara Membuat KTP Terbaru 2023 wajib diketahui bagi Anda yang telah menginjak berusia 17 Tahun. Hal ini juga turut di atur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2007.

Saat ini, pemerintah telah mengubah bentuk dokumen ini menjadi KTP elektronik atau e-KTP. Dilansir dinpendukcapil.purbalingga.go.id (11/11/2022), adanya e-KTP guna mencegah terjadinya KTP ganda atau pemalsuan identitas diri.

Ada beberapa syarat membuat KTP yang harus Anda persiapkan sebelum mendatangi kantor kelurahan atau desa. Lantas, apa saja syarat membuat KTP terbaru? Bagaimana cara membuat KTP terbaru 2023? Berikut pembahasan selengkapnya!

Syarat membuat KTP

Ilustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo
Ilustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo

Sebelum Anda mengajukan permohonan dokumen tersebut, ada berbagai syarat membuat e-KTP terbaru yang harus Anda penuhi, di antaranya sebagai berikut:

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun
  • Ada surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Jika bukan warga asli setempat, harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah dari kota asal
  • Jika WNI yang berasal dari luar negeri  dan pindah ke Indonesia, harus membawa surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana
  • Mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk pengajuan pembuatan KTP, pengambilan foto, dan sidik jari.

Cara membuat KTP terbaru 2023

Ilustrasi Kartu Keluarga/ Shutterstock Cornelus Arya

Related Topics