FINANCE

Cara Mengurus KTP Hilang Dengan Mudah dan Cepat

Ini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang.

Cara Mengurus KTP Hilang Dengan Mudah dan CepatIlustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo
20 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh seorang penduduk di Indonesia. Dokumen ini diperlukan sebagai identitas diri sekaligus mempermudah seseorang untuk mengakses layanan yang diberikan negara. 

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun, wajib memiliki KTP. Semula, KTP hanya berlaku selama 5 tahun saja. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku sejak penerapan KTP elektronik atau e-KTP sebagai kartu identitas penduduk Indonesia yang baru. 

Di dalam e-KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik, seperti membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika e-KTP Anda hilang? 

Cara urus KTP hilang

Ilustrasi KTP ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jangan khawatir, jika dokumen penting ini hilang dan tidak diketemukan lagi. Cara mengurus e-KTP yang hilang juga terbilang cukup mudah. 

Anda juga tidak perlu melakukan perekaman ulang. Sebab, dengan data-data Anda sudah tercatat secara otomatis saat melakukan perekaman awal pembuatan e-KTP. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pengurusan KTP yang hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun. Artinya, Anda tidak harus mengurus KTP hilang di daerah domisili. 

Misalnya, ketika Anda masyarakat Yogyakarta yang sedang bepergian ke Jakarta. Kemudian, Anda mengalami kehilangan KTP di Jakarta. 

Anda tidak perlu kembali ke Yogyakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang. Karena pengurusannya bisa dilakukan di Jakarta tempat Anda berada saat ini. Hal ini tentu menghemat biaya serta waktu pengurusan. 

Syarat mengurus KTP hilang

Ilustrasi Kartu Keluarga/ Shutterstock Cornelus Arya

Related Topics