7 Perbedaan Status PPPK dan PNS yang Mendasar, Kenali Ini!

Sama-sama bekerja untuk pemerintahan, tetapi sangat berbeda

7 Perbedaan Status PPPK dan PNS yang Mendasar, Kenali Ini!
ilustrasi PNS (dok.BKN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Terdapat tujuh perbedaan status PPPK dan PNS yang perlu Anda ketahui. Meski keduanya sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah, tapi ada ada perbedaan dari kedua profesi ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) dan menduduki jabatan pemerintah. PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan PNS yang dimiliki.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai pemerintah. Hanya saja, PPPK memiliki jangka waktu tertentu dalam pelaksanaan tugasnya.

Dapat dikatakan, PPPK merupakan pegawai kontrak yang ditugaskan untuk menjalankan tugas dari pemerintah. Lain halnya dengan PNS yang tidak memiliki masa kontrak.

Agar dapat memahaminya lebih jauh, berikut sejumlah perbedaan status PPPK dan PNS. Simak selengkapnya!

1. Proses rekrutmen dan tahapan seleksi

Perbedaan status PPPK dan PNS terletak pada proses rekrutmen dan tahapan seleksi. PPPK atau P3K melalui dua tahapan seleksi, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Sesuai dengan Pasal 19 PP nomor 49 Tahun 2018, terdapat tiga bidang tes di seleksi kompetensi untuk PPPK, yakni manajerial, teknis, dan sosial. Selain itu, di tahapan berkas, PPPK harus memasukkan surat pengalaman kerja. 

Lain halnya dengan PNS yang melalui tiga tahapan seleksi, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selain itu, PNS tidak harus mencantumkan surat pengalaman kerja. Artinya bisa dilamar oleh fresh graduate dan umum.

2. Gaji dan tunjangan

Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Berikut komponen yang akan diterima oleh PNS dan PPPK, antara lain:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

3. Pemberhentian hubungan kerja

Perbedaan status PPPK dan PNS selanjutnya adalah sistem pemberhentian hubungan kerja. PPPK akan dihentikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja.

Lain halnya dengan PNS yang diberhentikan dengan predikat tertentu atau secara terhormat apabila permintaan sendiri, meninggal dunia, perampingan organisasi, dan lain halnya. Dengan demikian, PNS tidak memiliki jangka waktu perjanjian kerja seperti PPPK.

4. Status kerja

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PPPK merupakan pegawai yang memiliki durasi kontrak sesuai dengan masa yang dibutuhkan. Sementara itu, PNS berstatus pegawai tetap.

5. Batas usia melamar

Bila merujuk pada Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia minimal untuk melamar PPPK adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

Sementara itu, batas usia melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

6. Usia pensiun

Perbedaan status PPPK dan PNS terletak pada batasan usia pensiun. Untuk PNS, batas usia pensiun PNS untuk Pejabat Administrasi 58 tahun dan Pejabat Pimpinan Tinggi usia 60 tahun.

Sedangkan, batas usia pensiun untuk PPPK adalah 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Sementara itu, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun dan Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama usia 65 tahun.

7. Kedudukan hukum 

PPPK memiliki ruang lingkup terbatas, artinya tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Hal ini diatur PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. 

Sementara itu, PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintah. Artinya, ruang lingkup PNS tidak terbatas seperti PPPK.

Itulah tadi sejumlah perbedaan status PPPK dan PNS yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda.

Related Topics

PPPKBeda PNS Dan PPPK

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Hobi Melancong Usai Pandemi, Makau Lirik Potensi Wisatawan RI
Pebisnis RI Jadi Target Bruteforce Karena Literasi Digital Rendah