Terdapat enam jenis dana TKD yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal tersebut telah dirinci dalam Pasal 106 UU HKPD. Dana TKD dapat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
1. Dana bagi hasil (DBH)
Dana bagi hasil atau DBH merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dan kinerja tertentu dalam APBN untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Dana ini berasal dari bagi hasil pajak dan sumber daya.
2. Dana alokasi umum (DAU)
DAU atau dana alokasi umum ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah. Dana yang disalurkan berdasarkan kebutuhan fiskal daerah untuk satu tahun anggaran.
3. Dana alokasi khusus (DAK)
Berbeda dengan alokasi umum, DAK dialokasikan untuk mendanai kegiatan prioritas nasional dan membantu operasional layanan publik. DAK bisa terbagi menjadi tiga jenis, yaitu DAK fisik, DAK nonfisik, dan hibah kepada daerah.
4. Dana otonomi khusus (dana otsus)
Dana otonomi khusus atau dana otsus ditujukan kepada beberapa daerah tertentu dengan status otonomi khusus seperti Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat.
5. Dana keistimewaan
Sesuai namanya, jenis dana TKD ini disalurkan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai regulasi yang berlaku.
6. Dana Desa
Jenis dana ini disalurkan langsung ke desa untuk mendukung pembangunan desa. Oleh karena itu, dana desa merupakan pendapatan desa yang berasal dari APBN.
Demikian rangkuman mengenai apa itu dana TKD yang memegang peran penting dalam mendukung pendanaan pemerintahan daerah. Semoga bermanfaat!