Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto mengarahkan jajaran kabinetnya untuk merumuskan ulang regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan pendekatan yang lebih lentur dan sesuai dengan realitas. Langkah ini bertujuan menjaga industri nasional tetap kompetitif di kancah global.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat berdialog dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).
Dalam forum tersebut, Prabowo menekankan perlunya meninjau kembali kebijakan TKDN agar tidak memberatkan para pelaku industri di dalam negeri. Ia menyoroti isu kandungan lokal bukan hanya persoalan aturan formal, melainkan juga mencakup aspek mendasar seperti kualitas pendidikan, kemajuan ilmu pengetahuan, dan penguasaan teknologi.
“Tolong TKDN-nya dibuat lebih realistis. Ini bukan sekadar urusan regulasi, tapi menyangkut kemampuan nasional. Kita tidak bisa sekadar menaikkan TKDN lewat aturan, padahal fondasi pendukungnya belum kuat,” ujarnya.
Sebagai gambaran, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, implementasi TKDN diterapkan secara ketat pada berbagai sektor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Dalam regulasi itu, TKDN didefinisikan sebagai persentase nilai kandungan lokal yang terdapat dalam barang, jasa, atau kombinasi keduanya.
Penerapan kandungan lokal ini mencakup beragam proyek, mulai dari konstruksi hingga perangkat elektronik. Bahkan, perusahaan raksasa seperti Apple pun harus melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah agar dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia lantaran belum memenuhi batas minimal TKDN yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan ketentuan baru terkait kendaraan listrik. Mulai 2026, setiap kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki kandungan lokal minimal 40 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Aturan ini mendorong berbagai produsen kendaraan listrik untuk mendirikan fasilitas produksi di Tanah Air.