Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
AION Indonesia akan segera meresmikan pabrik manufaktur yang berlokasi di Cikampek, Jawa Barat. (Dok. AION)

Intinya sih...

  • Prabowo meminta regulasi TKDN yang lebih fleksibel dan realistis untuk menjaga daya saing industri nasional di pasar global.

  • TKDN adalah persentase kandungan lokal dalam barang atau jasa, penting untuk pengadaan pemerintah dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

  • Penerapan TKDN mencakup sektor strategis seperti pertanian, pertambangan, manufaktur, kesehatan, dan pertahanan.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto mengarahkan jajaran kabinetnya untuk merumuskan ulang regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan pendekatan yang lebih lentur dan sesuai dengan realitas. Langkah ini bertujuan menjaga industri nasional tetap kompetitif di kancah global.

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat berdialog dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

Dalam forum tersebut, Prabowo menekankan perlunya meninjau kembali kebijakan TKDN agar tidak memberatkan para pelaku industri di dalam negeri. Ia menyoroti isu kandungan lokal bukan hanya persoalan aturan formal, melainkan juga mencakup aspek mendasar seperti kualitas pendidikan, kemajuan ilmu pengetahuan, dan penguasaan teknologi.

“Tolong TKDN-nya dibuat lebih realistis. Ini bukan sekadar urusan regulasi, tapi menyangkut kemampuan nasional. Kita tidak bisa sekadar menaikkan TKDN lewat aturan, padahal fondasi pendukungnya belum kuat,” ujarnya.

Sebagai gambaran, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, implementasi TKDN diterapkan secara ketat pada berbagai sektor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Dalam regulasi itu, TKDN didefinisikan sebagai persentase nilai kandungan lokal yang terdapat dalam barang, jasa, atau kombinasi keduanya.

Penerapan kandungan lokal ini mencakup beragam proyek, mulai dari konstruksi hingga perangkat elektronik. Bahkan, perusahaan raksasa seperti Apple pun harus melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah agar dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia lantaran belum memenuhi batas minimal TKDN yang ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan ketentuan baru terkait kendaraan listrik. Mulai 2026, setiap kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki kandungan lokal minimal 40 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Aturan ini mendorong berbagai produsen kendaraan listrik untuk mendirikan fasilitas produksi di Tanah Air.

Apa itu TKDN dan mengapa penting bagi industri?

Secara garis besar, TKDN merupakan tolok ukur persentase kandungan lokal dalam suatu produk barang atau jasa. Angka ini menjadi acuan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh negara. Lebih dari sekadar persyaratan administratif, TKDN bertujuan untuk mendorong pemanfaatan produk buatan dalam negeri, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, meningkatkan daya saing industri lokal, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Nilai TKDN pada produk barang dihitung berdasarkan elemen produksi seperti bahan baku langsung, biaya tenaga kerja langsung, serta biaya operasional pabrik. Sementara itu, untuk sektor jasa, perhitungannya meliputi biaya tenaga kerja, fasilitas kerja, serta layanan pendukung lainnya.

TKDN memainkan peran penting dalam menentukan strategi pengadaan pemerintah dan menjadi indikator dalam memperkuat sektor industri nasional.

Cara menghitung TKDN

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan pedoman perhitungan TKDN yang digunakan secara luas. Berikut langkah-langkah dasarnya:

  1. Identifikasi komponen produksi
    Tentukan elemen-elemen yang digunakan dalam proses pembuatan barang atau jasa, termasuk bahan baku, teknologi, SDM, dan proses produksi.

  2. Pisahkan komponen lokal dan asing
    Hitung nilai komponen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

  3. Gunakan rumus TKDN
    TKDN = [(Harga barang jadi - Harga komponen impor) ÷ Harga barang jadi] × 100%

Contohnya, jika suatu barang memiliki TKDN 60 persen, maka 60 persen dari nilai produk tersebut merupakan kontribusi dari dalam negeri, dan sisanya berasal dari luar negeri.

Sektor-Sektor yang Diatur dengan TKDN

Penerapan TKDN mencakup banyak sektor strategis. Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, sektor-sektor ini dijadikan fokus utama memperkuat kemandirian industri nasional. Berikut beberapa sektor yang masuk dalam cakupan TKDN:

  • Bahan penunjang pertanian: pupuk, pestisida, dan perlengkapan lainnya.

  • Mesin dan alat pertanian: teknologi lokal untuk mendukung produktivitas petani.

  • Peralatan pertambangan: alat untuk eksplorasi dan produksi sumber daya alam.

  • Peralatan migas: mencakup pengeboran dan pengolahan minyak dan gas.

  • Alat berat, konstruksi, dan material handling: seperti crane, excavator, dan forklift.

  • Peralatan pabrik: mesin-mesin untuk mendukung sektor manufaktur.

  • Bahan bangunan dan konstruksi: termasuk semen, bata, dan komponen lainnya.

  • Logam dan barang logam: baja, aluminium, dan turunannya.

  • Produk kimia dan barang kimia: bahan penunjang untuk berbagai proses industri.

  • Peralatan elektronik: sistem kontrol industri, perangkat audio-video, dan lainnya.

  • Kelistrikan: kabel, panel listrik, trafo, dan lain-lain.

  • Peralatan telekomunikasi: BTS, router, dan perangkat jaringan.

  • Transportasi: kendaraan darat, laut, hingga udara.

  • Peralatan kesehatan: alat medis, obat-obatan, dan bahan habis pakai.

  • Komputer dan perlengkapan kantor: perangkat pendukung kerja dan administrasi.

  • Pakaian dan perlengkapan kerja: termasuk alat pelindung diri (APD).

  • Peralatan olahraga dan pendidikan: mendukung kegiatan fisik dan akademis.

  • Sarana pertahanan: perlengkapan militer dan alat utama sistem senjata (alutsista)

 

Editorial Team