20 Produk Apple Resmi Kantongi TKDN, Segera Dijual?

- Kemenperin menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk telepon seluler dan komputer tablet.
- Apple dijatuhi sanksi dan memilih skema 3 untuk proposal 2025—2028, termasuk komitmen membangun fasilitas riset senilai 160 juta dolar AS di Indonesia.
- Produk Apple harus mendapatkan sertifikat postel dari Komdigi sebagai syarat untuk TPP Impor dari Kemenperin setelah larangan penjualan produk iPhone 16 sejak Oktober 2024.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Sertifikat TKDN ini terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.
Dalam rilis resminya, Kemenperin menyebut sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020—2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3).
Adapun Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025—2028, yakni salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.
Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Masih harus dapat sertifikat postel dan TPP impor
Untuk tindak-tanduk selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
Diketahui, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan produk Apple seri iPhone 16 karena perusahaan teknologi tersebut dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN.
Persyaratan TKDN yang perlu dipenuhi Apple ialah produk dengan target pasar dalam negeri harus terdiri dari setidaknya 35% bagian buatan lokal.