Arc’teryx Ingatkan Konsumen, Gerai di Mal di Jakarta Bukan Toko Resmi

Jakarta, FORTUNE - Arc’teryx Equipment–unit bisnis dari Amer Sports Canada Inc., produsen perlengkapan olahraga dan outdoor global sekaligus pemegang hak eksklusif merek Arc’teryx di Kanada dan berbagai negara–mengklarifikasi bahwa gerai yang baru dibuka di salah satu pusat perbelanjaan besar Jakarta bukanlah toko resmi mereka.
Melalui keterangan resmi, Senin (11/8), Arc’teryx Equipment menjelaskan bahwa produk yang dipasarkan di sana bukan keluaran asli Arc’teryx, tidak memenuhi standar kualitas merek, dan dijual tanpa otorisasi distribusi maupun jaminan garansi resmi.
Pembukaan toko ini terjadi di tengah proses gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta terkait pendaftaran merek Arc’teryx di Indonesia yang diajukan secara ilegal oleh sebuah perusahaan asal Cina. Mengutip laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek ARCTERYX didaftarkan sejak 2023 oleh PERFECT SUPPLY CHAIN CO.LIMITED. Nama dan merek itulah yang kini digunakan pada gerai baru tersebut. Sebelumnya, toko serupa dibuka pada Februari lalu, ketika sebuah toko di Bali menggunakan nama dan logo Arc’teryx tanpa izin.
“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx. Produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment – sebuah perusahaan yang didirikan pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan merek kami telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992. Prioritas kami adalah melindungi konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami yang tersedia di seluruh dunia,” kata Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, dalam keterangannya.
Cameron menambahkan bahwa selain gugatan di Indonesia, Amer Sports juga mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya, serta menempuh tindakan serupa di Malaysia dan Singapura sebagai respons atas penyalahgunaan merek Arc’teryx.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam membela hak kekayaan intelektualnya dan memastikan konsumen tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang secara keliru mengklaim keterkaitan dengan merek kami,” ujarnya.
Terkait hal ini, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kemunculan toko tidak resmi semacam ini memberi sinyal negatif terkait kepastian perlindungan hak merek di Indonesia bagi pemilik merek internasional.
“Keputusan pengadilan yang positif bagi pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif,” tuturnya.
Amer Sports Canada Inc. masih melanjutkan proses terkait pembatalan pendaftaran merek yang tidak sah di Indonesia, serta berupaya mendaftarkan merek Arc’teryx secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perusahaan bekerja sama dengan firma hukum lokal, pihak berwenang, dan mitra terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Arc’teryx mengimbau konsumen Indonesia untuk selalu memeriksa keaslian produk sebelum membeli. Daftar toko resmi Arc’teryx dapat diakses melalui situs http://stores.arcteryx.com.