Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Aturan Baru Kas Negara, Kelebihan Kas Tak Lagi Ditempatkan di BI

3 min read
Aturan Baru Kas Negara, Kelebihan Kas Tak Lagi Ditempatkan di BI
Bank Indonesia (pexels.com/Irma Sjachlan)
  • Kemenkeu melalui PMK 67/2026 menetapkan saldo anggaran lebih tidak lagi ditempatkan di BI dan efektif berlaku 8 September 2026.

  • Kelebihan kas kini dikelola melalui penempatan di bank umum konvensional atau syariah, pembelian SBN, reverse repo, serta instrumen pasar uang jangka pendek.

  • Kebijakan baru berbasis perencanaan kas ini ditujukan menjaga likuiditas kewajiban negara, mengoptimalkan kas, dan memitigasi risiko pasar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan kebijakan baru mengenai pengelolaan keuangan negara. Melalui aturan baru kas negara ini, saldo anggaran lebih (SAL) tidak lagi dapat ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat dan telah diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2025–2026 Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026. Kebijakan baru tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026.

  1. Pengelolaan kelebihan kas melalui bank umum dan SBN

    Pasal 11 PMK terbaru mengatur kelebihan kas negara dapat dikelola melalui penempatan dana pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

    “Penempatan uang negara pada bank umum berupa penempatan uang secara konvensional dan syariah,” demikian bunyi beleid tersebut.

    Dalam aturan terbaru, penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) tidak lagi tercantum sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas, berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Penempatan dana kini dapat dilakukan pada bank umum secara konvensional maupun syariah.

    Untuk penempatan dana di bank umum, risalah rapat setidaknya memuat bank mitra kerja, batas maksimal penempatan, tingkat bunga atau imbal hasil, serta jangka waktu penempatan.

    Selain melalui bank umum, kelebihan kas negara dapat dikelola dengan pembelian SBN secara outright di pasar sekunder serta melalui transaksi reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, dan Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

    Aturan tersebut juga membuka pengelolaan kelebihan kas melalui transaksi instrumen keuangan jangka pendek, baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.

  2. Mekanismenya dilakukan lewat pasar uang

    Mekanisme penempatan uang negara pada bank umum oleh kuasa bendahara umum negara (BUN) pusat dilakukan melalui pasar uang. Ini dilakukan baik secara lelang maupun non lelang dengan bank yang ditunjuk sebagai mitra kerja.

    Merujuk pada kebijakan terbaru, bank tersebut harus memiliki izin usaha yang masih berlaku dan menjalankan bisnis di Indonesia. Perbankan juga wajib mengantongi peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode terakhir.

    Di sisi lain, skema pembelian SBN juga melalui pasar uang secara lelang maupun nonlelang dengan mitra. Pembelian SBN outright oleh mitra dapat berupa peserta lelang surat utang negara, lelang SBSN, dan/atau badan hukum yang mendapat kuasa BUN pusat.

  3. Kebijakan saldo operasional terbaru

    Penempatan uang negara di bank sentral masih diatur untuk saldo operasional minimal dalam PMK terbaru. Dalam Pasal 5, kebijakan saldo operasional minimal pemerintah mencakup rekening kas umum negara di BI, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL.

    “Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL," sebagaimana bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

    Saldo tersebut akan diatur oleh menteri keuangan berdasarkan perencanaan kas. Jika saldo kas melebihi saldo operasional minimal, kebijakan pengelolaan kelebihan kas akan dilaksanakan. Sebaliknya, pengelolaan kekurangan kas diterapkan apabila saldo kas di bawah ketentuan minimum.

    Selanjutnya, seluruh arah kebijakan operasional pengelolaan kelebihan kas wajib dilakukan melalui pembahasan tingkat tinggi di internal Kemenkeu.

  4. Perkuat tata kelola kas negara lebih efektif

    Penerbitan PMK terbaru dilakukan untuk memperkuat pengelolaan uang negara. Kemenkeu menyebut aturan ini demi mewujudkan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas lebih pruden, efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas pemerintah pusat.

    Strategi pengelolaan kas tersebut ditentukan berdasarkan perencanaan kas dan saldo kas minimal. Ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan kas dalam membayar kewajiban negara sekaligus mengoptimalkan kelebihan kas.

    Pendapatan dihitung dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga ditambah imbal hasil atau bunga. Manfaat lain akan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memitigasi risiko pasar.

    FAQ seputar aturan baru kas negara

    Apa dasar hukum aturan baru kas negara?

    Kebijakan pengelolaan uang negara tersebut dimuat dalam PMK Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

    Kapan kebijakan baru ini berlaku?

    Aturan baru tersebut efektif sejak 8 September 2026, menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.

    Apakah saldo lebih masih ditempatkan di BI?

    Tidak. Kelebihan kas kini dialihkan sepenuhnya ke bank umum serta pembelian SBN.

    Bagaimana skema pengelolaan saldo lebih?

    Mekanisme penempatan uang negara pada bank umum maupun SBN oleh kuasa BUN pusat dilakukan melalui pasar uang, baik lelang maupun non lelang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More