Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan kebijakan baru mengenai pengelolaan keuangan negara. Melalui aturan baru kas negara ini, saldo anggaran lebih (SAL) tidak lagi dapat ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat dan telah diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2025–2026 Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026. Kebijakan baru tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026.
