Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional atau Bapanas resmi mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Dengan adanya keputusan tersebut, SE itu tidak lagi berlaku. Alasan yang dikemukakan untuk mencabut SE tersebut adalah perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan padi—serta menjaga daya saing petani.
Pencabutan surat edaran ini merupakan keputusan langsung Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada Selasa, (7/3), dan ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog.
Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 berisi tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras dan dirilis pada 27 Februari 2023. Melalui surat tersebut, Bapanas menetapkan harga maksimal pembelian gabah oleh penggilingan padi.
Harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur mencapai Rp4.550 per kilogram, dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kilogram. Selanjutnya harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Untuk harga batas bawah, acuannya tetap pada harga lama yang tertera dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, GKP tingkat petani Rp4.200 per kilogram, dan tingkat penggilingan Rp4.250 per kilogram; GKG tingkat penggilingan Rp5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Bulog Rp8.300 per kilogram.