NEWS

RPP Kesehatan Ancam Industri Kreatif, Ini Kata Kemenparekraf

Andil produk tembakau di industri kreatif triliunan rupiah.

RPP Kesehatan Ancam Industri Kreatif, Ini Kata KemenparekrafIlustrasi keramaian konser musik. (Fortuneidn/Bayu)
22 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, khususnya soal pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, disebut berpeluang mengancam keberlangsungan industri kreatif.

Direktur Industri Kreatif Kemenparekraf, Syaifullah Agam, menyebut subsektor ekonomi kreatif yang terancam adanya aturan ini di antaranya adalah periklanan dan pertunjukan. “Jangan sampai ketika kita melarang atau membatasi, akan memberikan efek yang lebih buruk kepada industri yang lain. Menurut saya, perlu dipikirkan lagi, ajak ngobrol semua stakeholder, (untuk) mencari jalan tengahnya,” katanya dalam diskusi, Selasa (21/11).

Menurutnya, regulator perlu melihat dampak turunan dari aturan dari berbagai sisi, kendati tujuan aturan ini untuk meminimalisir konsumsi produk tembakau demi kesehatan masyarakat. Dengan demikian, penerapan regulasi ini nantinya bisa diterima oleh semua pihak.

Kontribusi 

Perkebunan Tembakau
Wikivoyage

Senada dengan Agam, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arianto, mengatakan bahwa larangan dan pengetatan untuk produk tembakau yang tertuang dalam RPP Kesehatan bisa berdampak negatif. Aturan ini sedikitnya bisa berdampak di empat sektor, yaitu industri kreatif terutama periklanan, sektor ritel, petani tembakau, dan tentunya industri tembakau.

Menurutnya, produk tembakau adalah komoditas legal yang memiliki hak untuk berkomunikasi memasarkan produknya dengan target konsumen dewasa, sehingga pelarangan total iklan dan turunannya untuk produk tembakau tidak hanya menghambat industri tembakau. "Tetapi juga industri periklanan dan media kreatif, yang sebetulnya perlu banyak dukungan dari publik,” kata Janoe.

Data DPI menunjukkan, iklan produk tembakau berkontribusi sebesar 50 persen dari pendapatan penyelenggara media luar ruang. Diperkirakan, dengan penerapan pembatasan dan pelarangan iklan produk tembakau, pendapatan ini akan berkurang setengahnya.

Sedangkan, iklan produk tembakau di industri kreatif dan penyiaran bernilai kurang lebih Rp9 triliun, masuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan pada media di Indonesia. Sementara, kontribusi iklan produk tembakau terhadap media digital mencapai 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia, dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah per tahunnya.

Dengan pembatasan ini, artinya penerimaan yang diperoleh industri kreatif diperkirakan akan turun 9-10 persen, dan akan berdampak besar pada penyerapan tenaga kerja, serta pendapatan di dalam industri kreatif. 

Aturan memberatkan

rokok
ilustrasi rokok (unsplash.com/Thought Catalog)

Related Topics