BPH Migas Pastikan Mobil Mewah Tak Bisa Pakai BBM Bersubsidi
BBM bersubsidi harus bisa disalurkan tepat sasaran.
12 July 2022
Jakarta, FORTUNE – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati memastikan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi–jenis Solar dan Pertalite–mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi. Hal itu akan diatur lebih lanjut melalui Revisi Perpres 191/2014 agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
Erika mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam proses pematangan.
“Regulasi ini akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya,” kata Erika seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (12/7).
Penjatahan yang berlaku saat ini
Volume solar subsidi untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam diberi jatah 60 liter per hari, kemudian angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan untuk angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Sedangkan untuk penggunaan solar pada kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam, akan dikecualikan.
"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan,” kata Erika.
Acuan pada besaran CC
Erika mengatakan bahwa kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah akan merujuk pada besaran Cubicle Centimeter (CC) yang dimiliki. Namun demikian, perincian penentuannya belum dapat disebutkan.
“Kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika.
Untuk mengkaji hal ini, BPH Migas akan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM). “Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu.”
Pengawasan penyaluran BBM
BPH Migas JUGA meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah hingga kepolisian, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, memberikan sanksi tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan.
"Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha,” ujar Erika.
Related Topics
Related Articles