NEWS

Cara Pindah TPS Sebelum Pemilu 2024

Jangan khawatir bila DPT belum terdaftar di TPS tujuan Anda.

Cara Pindah TPS Sebelum Pemilu 2024Ilustrasi aktivitas pemungutan suara dalam Pemilu (probolinggokab.go.id)
10 January 2024

Jakarta, FORTUNE – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi akan segera berlangsung. Negara hingga masyarakat pun bersiap menghadapinya, termasuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masalahnya, masih banyak warga yang belum terdaftar pada DPT yang tepat dan harus pindah TPS sebelum Pemilu 2024.

Menurut pasal 1 Ayat (25) UU No.7/2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Berdasar atas informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik.

Bila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektronik untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui untuk bisa pindah TPS.

Syarat pindah

Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3).
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3). (ANTARAFOTO/Reno Esnir)

Sebelum pindah, pemilih harus mengetahui bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk bisa pindah, pemilih juga harus berada dalam syarat tertentu agar dapat mengajukan pindah TPS. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah pindah

Laman resmi KPU untuk mengecek DPT (Dok. KPU)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.