NEWS

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli Bahuri terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi TersangkaKetua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
23 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) eesmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka pada Firli Bahuri ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara dengan berbagai bukti yang didapat.

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Sejumlah barang bukti diperoleh penyidik Kepolisian, dari dua tempat, yakni Kebayoran Baru dan Bekasi Selatan di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Ancaman hukuman

Ilustrasi tangkap tersangka KPK.
Ilustrasi tangkap tersangka KPK. (dok. KPK)

Dalam kasus ini, Firli dianggap melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 Juncto Pasal 65 KUHP.

"Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ujar Ade. “Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun.”

Kronologi kasus

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (Pixabay/Mohammed_Hassan)

Related Topics