Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai senilai Rp13,28 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar.
Potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/6).
Ia mengatakan, keberhasilan penindakan rokok ilegal tersebut juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan.
Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.
