Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mempertanyakan tindakan Kementerian Perdagangan yang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terkait klaim pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, menyayangkan sikap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang bakal meminta audit ulang kepada BPKP dan BPK. Padahal, dalam pernyataan sebelumnya, jika Legal Opinion (LO) dari kejaksaan Agung telah dirilis dengan perintah bayar, maka selisih harga akan segera dibayarkan
“Jika memang ada ketidakcocokan data, harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo. Untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP?” kata Roy dalam keterangannya, dikutip Senin (12/6).
Dia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membayarkan utang rafaksi minyak goreng. Padahal, menurutnya, para pelaku usaha ritel telah menjalankan mandat pemerintah dengan menjual minyak goreng satu harga ketika terjadi lonjakan harga dan stok menipis.
“Mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang di embannya dari Presiden bukanlah secara perorangan, tetapi amanah yang di embannya adalah mewakili satu institusi negara,” ujarnya.
Roy berharap kasus utang rafaksi minyak goreng dapat cepat selesai.