Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bos SMBC Nyatakan Dukungan untuk Aturan DHE SDA

Direktur Utama SMBC Indonesia, Henoch Munandar dalam acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025
Intinya sih...
  • Direktur Utama Bank SMBC Indonesia mendukung aturan DHE SDA yang mengharuskan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
  • SMBC masih menunggu detail lebih lanjut ihwal perbedaan bunga dengan negara tetangga.

Jakarta, FORTUNE – Direktur Utama PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia), Henoch Munandar, menyatakan dukungannya terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Dia mengatakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut mengharuskan eksportir membawa masuk hasil devisanya ke dalam negeri dalam sistem keuangan nasional untuk kurun waktu tertentu.

Namun, karena regulasi ini baru diundangkan, pihaknya masih terus mencermati peluang dan kebutuhan nasabah yang dapat difasilitasi melalui beleid dimaksud.

"Kalau kami perbankan tentu mencoba membantu apa yang diperlukan oleh para eksportir, dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain agar tidak mengganggu modal kerja mereka," kata Henoch dalam acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (18/2).

Ihwal perbedaan bunga dengan negara tetangga, Henoch mengatakan industri perbankan, terutama SMBC, masih menunggu detail lebih lanjut.

Dia menegaskan komitmen SMBC Indonesia untuk memberikan layanan terbaik bagi para eksportir yang memenuhi ketentuan pemerintah dalam menempatkan 100 persen devisa hasil ekspornya di Tanah Air selama setahun.

Kebijakan DHE SDA yang bakal mulai berlaku pada 1 Maret mendatang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, dan telah ditetapkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memperkuat kewajiban eksportir menempatkan seluruh DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Prabowo berharap kebijakan ini dapat meningkatkan devisa hasil ekspor hingga 80 miliar dolar AS pada akhir 2025.

Ketentuan mengenai DHE SDA akan berlaku bagi sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara bagi sektor yang dikecualikan, pelaksanaannya tetap mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2023.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us