Jakarta, FORTUNE - Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan lebih mudah apabila peserta telah mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.
Program JKK merupakan program pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Tujuan program ini yakni untuk melindungi para pekerja atas risiko kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja termasuk saat menuju tempat kerja atua sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Berikut akan dijabarkan secara lebih detail mengenai syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan serta keterangan lainnya terkait program JKK.