Cara mendaftarkan hak cipta lagu penting untuk diketahui untuk pencipta lagu. Melalui hak cipta, lagu dan musik yang ditulis akan dilindungi secara hukum.
Hak cipta adalah sebuah hak eksklusif pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta lagu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, proses pencatatan tersebut tidak harus dilakukan langsung ke kantor, tetapi juga bisa didaftarkan secara online.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan hak cipta lagu secara online? Simak artikel berikut ini untuk penjelasan lebih lanjut.