Untuk menghitung pajak tahunan mobil, Anda perlu tahu terlebih dahulu jenis biaya yang harus dibayar, antara lain biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun tarifnya antara sebagai berikut:
- PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
- BBN KB: 10 persen harga jual mobil
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Sebagai contoh, mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000, perhitungan pajak tahun pertamanya adalah sebagai berikut:
- PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
- BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000
- Pajak tahun pertama Daihatsu Xenia adalah: BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000
Untuk tahun-tahun selanjutnya, pemilik mobil hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Berikut perhitungannya:
- PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000