Anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 resmi dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.
Diketahui ada sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang dilantik di Senayan, Jakarta.
Di ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif bertugas untuk membuat perundang-undangan negara. DPR, MPR, dan DPD masuk ke dalam lembaga tersebut.
Meskipun masuk ke dalam lembaga legislatif, tugas dan wewenang yang diemban berbeda satu sama lain.
Agar tidak keliru, berikut beberapa tugas, fungsi, dan wewenang anggota DPR, MPR, dan DPD yang menarik untuk diketahui.
Tugas dan wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga negara yang berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan rakyat. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
Tugas dan wewenang MPR telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikut wewenang MPR dalam lembaga legislatif.
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan..
Adapun tugas MPR, yaitu sebagai berikut
- Memasyarakatkan ketetapan MPR
- Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya.
- Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
Tugas dan wewenang DPR
Lembaga legislatif selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Biasanya, anggota DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Rincian tugas dan wewenang DPR juga telah diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 Pasal 71 dan 72. Berikut rincian wewenang DPR.
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang.
- Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
- memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
- memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
- memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
- memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (KY).
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
- memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden.
Berikut tugas-tugas yang menjadi kewajiban DPR.
- Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional.
- Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang.
- Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Tugas dan wewenang DPD
Berikutnya, terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih lewat pemilu.
Dalam kerangka perwakilan daerah, anggota DPD memiliki empat fungsi yang dijelaskan pada Pasal 248. Adapun fungsinya, yaitu sebagai berikut:
- Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
- Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin sebelumnya.
- Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang poin pertama.
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai topik pertama
Berikut rincian tugas dan wewenang DPD.
- Mengajukan rancangan dan ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai poin pertama.
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai poin pertama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Itulah tugas, fungsi, dan wewenang anggota DPR, MPR, dan DPD yang menjadi tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
Meskipun berbeda, anggota lembaga legislatif yang sudah terpilih saling melengkapi satu sama lain dalam pemerintah. Semoga dapat bermanfaat.