Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cukai Minuman Manis Mulai Semester II-2027, Tarif Masih Dibahas
ilustrasi minuman manis (magnific.com/topntp26)
  • Pemerintah akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan pada semester II-2027, dengan target penerimaan Rp1,7 triliun yang tercantum dalam UU APBN 2027.
  • Kementerian Keuangan masih menyusun aturan, termasuk tarif dan batas kandungan gula yang dikenai cukai, bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
  • Objek potensial mencakup soft drink, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, dan boba; usulan tarif sebelumnya Rp1.500 per liter atau skema 2,5 persen per unit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE— Pemerintah memastikan penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) bakal dimulai pada paruh kedua 2027. Kebijakan ini telah mengantongi payung hukum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target penerimaan Rp1,7 triliun.

Meski target telah terkunci, Kementerian Keuangan masih merumuskan besaran tarif serta parameter kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan pungutan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan jadwal kepastian pemberlakuan instrumen fiskal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 pada Jumat (9/10).

“Untuk pemberlakuannya, kami sedang melengkapi aturan-aturannya,” kata Djaka.

Kendati angka penerimaan negara telah ditetapkan dalam undang-undang, perincian besaran tarif cukai MBDK belum ditentukan. Bea Cukai saat ini masih membahas perhitungannya bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” katanya.

Kebijakan ini memiliki landasan regulasi kuat pada Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menyasar produk minuman dengan kandungan gula tambahan berlebih, baik dalam kemasan kaleng, botol, maupun bentuk lainnya.

Beberapa jenis produk yang berpotensi menjadi objek cukai meliputi minuman bersoda atau soft drink, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, hingga produk minuman seperti boba.

Meskipun skema untuk 2027 belum ditetapkan, sejumlah rancangan tarif pernah mengemuka. Pada 2024, Kementerian Keuangan sempat mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar Rp1.500 per liter untuk minuman dalam kemasan.

Sementara itu, produk dalam bentuk konsentrat seperti sirup, ekstrak, dan sejenisnya diusulkan terkena tarif Rp2.500 per liter konsentrat.

Di sisi lain, usulan alternatif sempat datang dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. BAKN merekomendasikan skema proporsional dengan besaran cukai 2,5 persen dari setiap unit minuman berpemanis dalam kemasan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article