Jakarta, FORTUNE— Pemerintah memastikan penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) bakal dimulai pada paruh kedua 2027. Kebijakan ini telah mengantongi payung hukum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target penerimaan Rp1,7 triliun.
Meski target telah terkunci, Kementerian Keuangan masih merumuskan besaran tarif serta parameter kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan pungutan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan jadwal kepastian pemberlakuan instrumen fiskal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 pada Jumat (9/10).
“Untuk pemberlakuannya, kami sedang melengkapi aturan-aturannya,” kata Djaka.
Kendati angka penerimaan negara telah ditetapkan dalam undang-undang, perincian besaran tarif cukai MBDK belum ditentukan. Bea Cukai saat ini masih membahas perhitungannya bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” katanya.
Kebijakan ini memiliki landasan regulasi kuat pada Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menyasar produk minuman dengan kandungan gula tambahan berlebih, baik dalam kemasan kaleng, botol, maupun bentuk lainnya.
Beberapa jenis produk yang berpotensi menjadi objek cukai meliputi minuman bersoda atau soft drink, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, hingga produk minuman seperti boba.
Meskipun skema untuk 2027 belum ditetapkan, sejumlah rancangan tarif pernah mengemuka. Pada 2024, Kementerian Keuangan sempat mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar Rp1.500 per liter untuk minuman dalam kemasan.
Sementara itu, produk dalam bentuk konsentrat seperti sirup, ekstrak, dan sejenisnya diusulkan terkena tarif Rp2.500 per liter konsentrat.
Di sisi lain, usulan alternatif sempat datang dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. BAKN merekomendasikan skema proporsional dengan besaran cukai 2,5 persen dari setiap unit minuman berpemanis dalam kemasan.
