Jakarta, FORTUNE - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Mulai dari Kementerian PPN/Bappenas hingga Kementerian Agama (Kemenag) masuk dalam daftar tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023.
Keputusan tersebut diatur melalui tiga perpres berbeda yang mengatur kenaikan tukin PNS di Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Semua beleid itu diteken pada 13 Juni 2023.
Khusus tukin PNS Kemenag diumumkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan informasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Melansir IDN Times, berikut ini perincian daftar tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023.