Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

27 Daftar Uang Logam yang Tidak Berlaku Sejak 2023

Ilustrasi uang logam yang dicabut dari peredaran (Unsplash/@mlapian)

Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 14 Tahun 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut peredaran uang rupiah logam pecahan Rp500 (Tahun Emisi) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Untuk diketahui, kedua pecahan Rp500 TE 1991 dan 1997 berwarna kuning, sedangkan pecahan Rp1.000 TE 1993 bergambar kelapa sawit.

Pencabutan ketiga mata uang logam ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2023.

Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan karena beberapa pertimbangan seperti masa edar yang cukup lama. 

Sepanjang tahun 2023, Bank Indonesia telah menarik dan mencabut peredaran sebanyak 27 uang logam, seperti yang dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia, berikut rinciannya.

Daftar uang logam yang tidak berlaku sejak 2023

  1. Rp2/TE 1970
  2. Rp10/TE 1971
  3. Rp10/TE 1974
  4. Rp10/TE 1979
  5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
  6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
  7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
  8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
  9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
  10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
  11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
  12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
  13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
  14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
  15. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
  16. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
  17. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
  18. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
  19. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
  20. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
  21. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
  22. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
  23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
  24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000
  25. Rp500/TE 1991
  26. Rp1.000/TE 1993
  27. Rp500/TE 1997

Dengan demikian, uang yang telah dicabut peredarannya kini sudah tidak berlaku. Jika Anda masih menyimpan uang logam pecahan tersebut, segera tukarkan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Batas waktu penukaran adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutannya (1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033).

Cara menukarkan uang yang telah dicabut peredarannya

Sebelum melakukan penukaran uang, Anda perlu melakukan pendaftaran melalui laman pintar.bi.go.id/Order/UangDicabut.

  1. Setelah itu, pilih provinsi domisili Anda, berikut dengan lokasi penukarannya yang tersedia, dan tanggal penukarannya.
  2. Isikan data pribadi seperti NIK, nama, nomor telepon aktif, dan alamat surel.
  3. Isikan jumlah keping uang yang ingin Anda tukarkan.
  4. Pada saat penukaran, pastikan jumlah keping uang yang Anda bawa sesuai dengan yang ingin ditukarkan.
  5. Tak lupa, bawalah bukti pemesanan penukaran uang yang didapatkan pada saat pendaftaran di PINTAR.
  6. Jika sudah, Anda bisa datang ke lokasi penukaran uang pada tanggal yang telah ditentukan. Penukaran dapat dilayani pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat, seperti pada PINTAR.

Bank Indonesia juga tidak membatasi jumlah keping uang yang ingin ditukarkan. Jadi, selama waktu penukaran masih berlangsung, segera tukarkan uang Anda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jordy Prayoga
Nadia Agatha Pramesthi
Jordy Prayoga
EditorJordy Prayoga
Follow Us