Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gedung Danantara
Gedung Danantara (dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • Danantara Indonesia menghapus bonus tahunan komisaris BUMN untuk efisiensi anggaran hingga Rp8,2 triliun per tahun.

  • Kebijakan ini merupakan bagian dari restrukturisasi besar dan penyesuaian dengan standar global dalam tata kelola BUMN.

  • Komisaris tetap mendapatkan gaji pokok bulanan tanpa tambahan bonus, untuk menjaga independensi dalam fungsi pengawasan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) kembali meluncurkan langkah besar dalam reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan Oktober ini, Danantara resmi menghapus bonus tahunan atau tantiem bagi seluruh komisaris BUMN di bawah pengelolaannya.

Langkah ini disebut mampu menghemat anggaran hingga Rp8,2 triliun per tahun. Nantinya, dana tersebut akan dialihkan untuk memperkuat investasi dan meningkatkan daya saing BUMN di pasar global.

Lantas, apa tujuan pemangkasan ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Efisiensi triliunan rupiah lewat kebijakan baru

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025, tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usahanya.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan membandingkan praktik remunerasi di berbagai negara.

“Setelah dibandingkan dengan praktik di negara-negara ASEAN dan global, Presiden menyetujui penghapusan bonus. Dari sekitar 5.000 komisaris di 1.000 perusahaan, kebijakan ini menghemat sekitar 500 juta dolar AS atau setara Rp8,31 triliun per tahun,” ujar Rosan dalam Forbes Global CEO Conference di Jakarta, Selasa (14/10).

Rosan menegaskan, langkah ini bukan hanya tentang penghematan, tetapi juga merupakan bagian dari restrukturisasi besar yang sedang dijalankan Danantara sejak lembaga tersebut dibentuk pada Februari 2025. Selain menghapus tantiem, Danantara juga merampingkan struktur dewan komisaris di sejumlah BUMN guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengawasan.

Perkuat tata kelola dan independensi komisaris

Dalam surat edarannya, Danantara menegaskan bahwa komisaris tidak lagi menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. Hal ini disesuaikan dengan prinsip good corporate governance (GCG) internasional, yang mengharuskan komisaris tetap bersikap independen dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sebaliknya, insentif bagi direksi masih diperbolehkan selama pemberiannya berbasis pada kinerja operasional dan hasil keuangan yang tervalidasi. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan sistem remunerasi BUMN dengan standar global.

“Kurang lebih kita berhasil menghemat Rp8,2 triliun. Dana itu kini bisa digunakan untuk investasi, bukan lagi untuk tantiem komisaris,” kata Pandu dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Optimism on 8% Economic Growth di Jakarta, Kamis (16/10).

Menurutnya, penghapusan tantiem juga menjadi bagian dari perubahan paradigma besar di tubuh Danantara.

“Ada perubahan cara pikir yang besar. Kalau kita tidak berubah di perusahaan-perusahaan Danantara, maka pasar yang akan memaksa kita untuk berubah,” tegasnya.

Seperti apa struktur baru remunerasi BUMN?

Melalui kebijakan ini, Danantara memastikan komisaris tetap mendapatkan gaji pokok bulanan, namun tanpa tambahan bonus atau insentif tahunan. Sistem ini mengikuti pedoman OECD tentang tata kelola BUMN, yang menekankan pentingnya remunerasi tetap untuk menjaga independensi dalam fungsi pengawasan.

Sebagai informasi, tantiem sebelumnya merupakan bentuk penghargaan tahunan bagi direksi dan komisaris saat perusahaan mencetak laba atau mencapai target kinerja. Dengan dihapusnya tantiem bagi komisaris, Danantara berharap sistem pengawasan menjadi lebih objektif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

Pandu menambahkan, efisiensi tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat investasi strategis dan meningkatkan daya saing BUMN agar bisa masuk dalam jajaran Fortune Global 500.

“Kami ingin semua perusahaan di bawah Danantara memiliki visi global dan mampu bersaing di tingkat internasional untuk menjadi global champion,” ujarnya.

Kebijakan penghapusan bonus ini mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, yang sejak awal menekankan pentingnya integritas dan efisiensi dalam tata kelola BUMN. Presiden berulang kali menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian bonus di perusahaan pelat merah. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan terhadap sistem remunerasi BUMN.

FAQ seputar bonus Komisaris BUMN

  1. Apa alasan Danantara menghapus bonus komisaris BUMN?
    Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat tata kelola, dan menyesuaikan struktur remunerasi BUMN dengan praktik global.

  2. Apakah komisaris BUMN masih menerima gaji?
    Ya, komisaris tetap memperoleh gaji bulanan tetap, namun tanpa bonus atau insentif berbasis kinerja.

  3. Apakah direksi masih bisa menerima tantiem?
    Direksi masih dapat menerima insentif atau tantiem, tetapi hanya jika sesuai dengan kinerja operasional dan laporan keuangan yang tervalidasi.

  4. Untuk apa dana hasil efisiensi ini digunakan?
    Dana tersebut akan dialokasikan untuk memperkuat investasi dan meningkatkan daya saing global BUMN, termasuk mendorong perusahaan besar seperti Pertamina dan Bank Mandiri menuju level global champion.

Editorial Team