Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Berencana Pangkas Tarif PPN Tahun Depan, Jadi Berapa?

tarif pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa berencana menurunkan tarif PPN tahun depan untuk menjaga daya beli masyarakat.
  • Pemerintah akan kaji ulang terkait tarif PPN yang telah mengalami kenaikan bertahap, dengan rencana peningkatan menjadi 12% pada 2025.
  • Realisasi pajak belum mencapai target, sehingga pemangkasan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan fiskal untuk menjaga konsumsi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas pendapatan negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah tengah mempertimbangkan opsi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Rencana ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut kebijakan tersebut dapat menjadi langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan penerimaan pajak negara.

“Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025, Rabu (15/10).

Menurutnya, rencana tersebut akan dipertimbangkan dengan cermat sambil meninjau setoran pajak negara. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan stabilitas penerimaan sebelum melakukan penyesuaian tarif.

Pemerintah akan kaji ulang terkait tarif PPN

Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN di Indonesia telah mengalami kenaikan bertahap. Pada 2022, tarif naik dari 10% menjadi 11%, dan rencana semula pada 2025 adalah peningkatan menjadi 12%.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menahan tarif tetap di angka 11%, dengan menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan skema tersebut, tarif efektif PPN tetap di angka 11%. Sementara itu, kenaikan menjadi 12% hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP) mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Barang mewah yang dimaksud mencakup rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, serta kendaraan bermotor mewah, kapal pesiar, hingga pesawat udara pribadi.

Realisasi pajak belum capai target

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak hingga September 2025 mencapai Rp1.295,3 triliun, atau turun 4,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.354,9 triliun. Angka tersebut baru memenuhi sekitar 62,4% dari target tahunan sebesar Rp2.076,9 triliun.

Penurunan ini dipicu oleh turunnya harga komoditas utama seperti batu bara dan minyak sawit yang berdampak pada penerimaan PPh Badan dan PPN dalam negeri. Meski demikian, sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.

Melihat kondisi tersebut, rencana pemangkasan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan fiskal untuk menjaga konsumsi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas pendapatan negara.

Dampak potensial terhadap daya beli masyarakat

Rencana pemangkasan tarif PPN dinilai dapat meringankan beban konsumen dan meningkatkan daya beli masyarakat. Terlebih, PPN merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara, tetapi juga pajak yang langsung memengaruhi harga barang dan jasa.

Dengan menurunkan tarif, harga produk di pasaran bisa menjadi lebih terjangkau, yang pada akhirnya mendorong konsumsi domestik. Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal nasional. Pemerintah tidak ingin mengorbankan stabilitas APBN demi kebijakan jangka pendek. Langkah kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama dalam setiap penyesuaian kebijakan pajak.

FAQ seputar tarif PPN di Indonesia

  1. Berapa tarif PPN 2025?
    Tarif PPN 2025 ditetapkan sebesar 11% untuk transaksi umum barang dan jasa, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. Sementara 12% hanya berlaku bagi barang mewah berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
  2. Pajak 10% untuk apa saja?
    Tarif PPN sebesar 10% digunakan sebelum 2022 untuk seluruh barang dan jasa kena pajak. Setelah terbitnya UU HPP, tarif ini naik menjadi 11%.
  3. Apakah tarif PPN di Indonesia 12%?
    Tidak sepenuhnya. Tarif 12% hanya diterapkan pada barang kena pajak mewah seperti hunian, kendaraan eksklusif, dan barang bernilai tinggi lainnya.
  4. VAT adalah pajak apa?
    VAT atau Value Added Tax merupakan istilah internasional dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri.
  5. Apa itu tax based?
    Tax based adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Dalam konteks PPN, tax based mengacu pada harga jual atau nilai transaksi sebelum tarif pajak diterapkan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in News

See More

ESDM Ingatkan Ormas hingga Koperasi Belum Bisa Kelola Tambang, Tunggu Aturan Ini

16 Okt 2025, 16:20 WIBNews