Diskon PPN Rumah 100 Persen Diperpanjang, Ini Penjelasannya

- Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor properti.
- Skema PPN DTP tetap berlaku untuk rumah komersial dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan pembebasan PPN hingga Rp2 miliar pertama.
- Pemerintah menargetkan 770.000 unit rumah akan mendapatkan dukungan pembiayaan melalui program BSPS, FLPP, dan insentif PPN DTP di tahun 2026.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga tahun 2026. Perpanjangan ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor properti nasional.
Sebelumnya, insentif PPN DTP ini dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut akan tetap berlaku hingga tahun depan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perumahan dan Kementerian Keuangan.
“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
Lalu, bagaimana mekanisme dan syarat mendapatkan diskon PPN rumah 100 persen ini? Mari ketahui penjelasan lengkapnya berikut ini!
Skema PPN rumah yang ditanggung pemerintah
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa pemberian insentif PPN DTP akan berlangsung sepanjang tahun 2026. Skema dan persyaratan insentif juga tidak berubah dari tahun sebelumnya.
“PPN DTP 100 persen untuk rumah komersial, rumahnya sampai Rp5 miliar, tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen, dan itu sudah kita umumkan untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” terang Febrio.
Artinya, pembeli rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar tetap akan mendapat pembebasan PPN untuk nilai hingga Rp2 miliar pertama. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun baru dalam kondisi siap huni, dengan syarat belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.
Selain itu, insentif ini telah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, menandakan komitmen pemerintah dalam mempertahankan stimulus fiskal bagi sektor properti.
Pemerintah targetkan pembiayaan 770.000 unit rumah
Kebijakan perpanjangan insentif ini juga diiringi dengan peningkatan target pembiayaan perumahan nasional. Pemerintah menargetkan sekitar 770.000 unit rumah akan mendapatkan dukungan pembiayaan melalui berbagai skema, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta program PPN DTP.
Rinciannya, sebanyak 400 ribu unit rumah akan dibiayai melalui program BSPS, 350 ribu unit melalui FLPP, dan sekitar 40 ribu unit dari kategori rumah komersial yang mendapat insentif PPN DTP. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya yang berada di kisaran 420 ribu unit.
Menurut Febrio, peraturan teknis mengenai insentif PPN DTP 2026 sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Keuangan dan akan segera diterbitkan.
"Ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi tidak akan lama,” ujarnya.
Diskon diharapkan memberikan efek berganda
Pemerintah menilai sektor perumahan memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap perekonomian nasional. Melalui perpanjangan insentif PPN DTP, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat, industri properti lebih bergairah, serta sektor pendukung seperti konstruksi, bahan bangunan, dan perbankan ikut terdorong.
Dalam konsideran PMK 60/2025, disebutkan bahwa pemberian insentif PPN DTP bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.
Dengan tetap mempertahankan insentif ini hingga 2026, pemerintah juga berharap dapat mempercepat pencapaian target kepemilikan rumah nasional serta membantu kelompok masyarakat menengah memiliki hunian layak.
FAQ seputar PPN rumah
1. Berapa pajak PPN rumah di Indonesia?
Besaran PPN untuk penyerahan rumah atau properti adalah 11 persen dari harga jual. Namun, dengan adanya program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pajak tersebut ditanggung oleh negara hingga batas tertentu.
2. Apakah PPN rumah benar-benar ditanggung pemerintah?
Ya. Melalui skema PPN DTP, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah baru dengan nilai jual hingga Rp2 miliar dari total harga rumah maksimal Rp5 miliar.
3. Apakah insentif bebas PPN berlaku untuk rumah second (bekas)?
Tidak. PPN DTP hanya berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dialihkan sebelumnya.
4. Pajak rumah gratis mulai kapan berlaku?
Kebijakan insentif PPN DTP berlaku sejak Juli 2025 hingga Desember 2026, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan perpanjangan yang akan ditetapkan dalam aturan baru tahun 2026.
5. Apakah beli rumah sekarang bebas PPN?
Ya, pembelian rumah baru dengan harga hingga Rp5 miliar masih berhak atas pembebasan PPN untuk porsi Rp2 miliar pertama hingga akhir 2026, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.