Jakarta, FORTUNE - Konversi kendaraan listrik adalah salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang diharapkan dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah. Dalam program ini, masyarakat dapat melakukan konversi lebih dari satu unit motor.
"Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana dalam keterangannya yang dikutipp, Rabu (5/4).
Program ini dilatari komitmen pemerintah untuk menurunkan 31,8 persen emisi gas rumah kaca pada 2030 serta mengurangi impor BBM, kompensasi pemerintah serta penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat.
Untuk mempercepat terwujudnya ekosistem KBBLB ini maka Pemerintah telah mengeluarkan dua model insentif yakni, insentif untuk pembelian kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, ditegaskan target penerima bantuan Pemerintah ditahun ini di tahun 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan yang diberikan Rp7 juta per unit untuk motor konversi.
"Ini kira-kira equivalent separuh dari biaya konversi untuk tahun ini dan kita berharap tahun depan dengan berkembangnya nanti dari sisi pabrikasi penyediaan komponen biaya total dari konversi ini bisa diturunkan," kata Dadan.