Jakarta, FORTUNE - Setoran pajak dan dividen badan usaha milik negara (BUMN) selama pandemi Covid-19 tergerus meski penyertaan modal negara diberikan dalam jumlah besar. Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto memaparkan kontribusi pajak perusahaan pelat merah pada 2020 terhadap pendapatan negara mencapai 14,4 persen atau Rp245 triliun, turun tipis dibanding tahun 2019 sebesar Rp285 triliun atau 14,5 persen.
Sementara kontribusi dividen BUMN pada 2020 tercatat Rp44 triliun atau 2,6 persen, turun dibandingkan tahun sebelumnya di angka 2,5 persen. Menurut Toto, angka tersebut juga stagnan jika dilihat dari rata-rata dividen BUMN lima tahun terakhir yang masih di kisaran 2,3 persen hingga 2,6 persen.
"Kontribusi pajak BUMN sebetulnya relatif cukup bagus. Begitu pula kontribusi dividen yang stagnan, padahal nilai PMN sejak Covid-19 pada 2020-2021 terus meningkat," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (10/8).
Padahal di tahun 2020, PMN kepada BUMN tercatat mencapai Rp75,9 triliun, atau sekitar 4,5 persen dari pendapatan negara. Jumlah itu naik signifikan dibandingkan PMN pada 2019 yang hanya satu persen dari pendapatan negara.
"Pada kondisi normal PMN mestinya lebih kecil dari dividen. Tapi ini kondisi sedang tidak normal, maka jumlah dividen jauh lebih sedikit dibandingkan PMN yang diberikan," katanya.
Toto menuturkan kondisi pandemi Covid-19-19 memang telah memukul banyak sektor, tidak terkecuali BUMN. Pada 2022 sejumlah BUMN juga masih mendapatkan alokasi PMN menyusul kinerjanya yang menurun karena terdampak pandemi.
Sebut saja PT KAI yang dinilai Toto kinerjanya masih merah lantaran terdampak pembatasan mobilitas. "Sebagian besar juga memang pada penguatan industri. Untuk vaksin misalnya di Biofarma sebagai holding farmasi. Kemudian juga dengan ITDC berkaitan dengan pengembangan kawasan pariwisata, dan beberapa BUMN lain seperti PT PAL dan Pelindo untuk penguatan kapasitas industri mereka," jelasnya.