Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
DJP Himpun Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak Hingga Mei 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Dok Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen
  • DJP berhasil menghimpun Rp23,5 triliun hingga Mei 2026 dari perluasan basis pajak yang mencakup wajib pajak baru, PKP baru, serta reaktivasi wajib pajak dorman.
  • Hingga Juni 2026 tercatat 1,84 juta wajib pajak baru dan lebih dari 24 ribu wajib pajak dorman aktif kembali berkat pemanfaatan data dan teknologi dalam sistem Coretax.
  • DJP mengusulkan pagu indikatif 2027 sebesar Rp5,4 triliun untuk memperkuat sistem TI perpajakan, memperluas basis pajak, meningkatkan pelayanan, serta pengawasan dan penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan Rp23,5 triliun dari perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari wajib pajak baru, pengusaha kena pajak (PKP) baru, serta wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman.

“Kami melaporkan [penerimaan] dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dorman atau inefektif,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengar pendapat Dirjen Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, Senin (15/6).

Bimo mengunkapkan, hingga 12 Juni 2026 jumlah wajib pajak baru yang terdaftar secara sukarela telah mencapai 1,84 juta wajib pajak dan reaktivasi wajib pajak non-efektif, non-aktif atau dorman di tahun 2026 sampai dengan angka di tanggal 12 Juni 2026 terdapat 24.672 wajib pajak.

DJP menyebut, perluasan basis pajak akan menjadi salah satu fokus utama pada 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjaring wajib pajak baru, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan dari wajib pajak yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

DJP juga mengandalkan implementasi sistem Coretax untuk memperkuat administrasi perpajakan. Sistem tersebut telah dilengkapi fitur pre-populated yang memungkinkan integrasi data transaksi wajib pajak sehingga proses pengawasan dan analisis kepatuhan dapat dilakukan lebih efektif.

Di tengah upaya perluasan basis pajak, penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tercatat tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan sejumlah jenis pajak utama, antara lain PPh badan yang naik 23,9 persen, PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 yang meningkat 26 persen, serta PPN dan PPNBM yang tumbuh 41,3 persen.

Untuk mendukung penerimaan negara pada tahun depan, DJP mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,4 triliun.

“Pajak tahun 2027 sebesar Rp5,4 triliun ini lebih rendah sekitar Rp23 miliar dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2026 setelah efisiensi sebesar Rp5,42 triliun. Tren anggaran lima tahun terakhir kami laporkan mengalami penurunan sekitar Rp6,54 triliun,” kata Bimo.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat sistem teknologi informasi perpajakan, memperluas basis pajak, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article