DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3).
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna, yang dijawab dengan kata setuju.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta Kerja juga menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.