NEWS

Ada Peluang Kejagung Periksa Mendag Dalam Kasus Izin Ekspor CPO

Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi.

Ada Peluang Kejagung Periksa Mendag Dalam Kasus Izin Ekspor CPOJaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers perkembangan penanganan kasus izin ekspor CPO, Jumat (22/4). Dok.Istimewa.
by
22 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya. Pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung hasil perkembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan.

“Apabila penyidik memerlukan keterangan Menteri Perdagangan, maka kita akan lakukan pemeriksaan terhadap menteri tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers secara virtual, Jumat (22/4).

Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Tak hanya dari pihak Kementerian Perdagangan, Kejagung juga telah memeriksa pihak swasta, perguruan tinggi, dan rekan-rekan auditor.

Dalam penyidikan ini, kata Febrie, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari penelitian, pengumpulan alat bukti, hingga pemanggilan terhadap saksi-saksi.

Febrie menyatakan siapa pun akan berpeluang diperiksa. Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu. “Apakah ada tersangka lain? Dari alat bukti ini terus kita lakukan evaluasi dengan media ekspos dengan staf ahli dan jajaran kami. Ini terus akan kita kembangkan,” ujarnya.

Telah kumpulkan bukti dan saksi

Selain telah memerika 30 saksi, Kejagung telah menggeledah 10 lokasi dan memeriksa 650 dokumen, terutama konsentrasi di barang elektronik.

"Ini memperkuat adanya dugaan kerja sama para tersangka. Tapi karena ini masih penyidikan tidak bisa diungkapkan percakapannya seperti apa," ujarnya.

Menurut Febrie, penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 4 April 2022 menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021, terutama pada Januari hingga Maret 2022.

Modus Indrasari dalam kasus izin ekspor

Modus Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, jelas Febrie, adalah memberikan izin ekspor yang tidak sesuai kaidahnya. Padahal, pemerintah kala itu telah menetapkan 20 persen kewajiban pemenuhan dalam negeri atau DMO, dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya.

“Nah ketika ini lolos seperti yang kita sampaikan, bahwa ternyata di lapangan langka, tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita, apalagi penyidik. Apabila izin ekspor diloloskan meskipun DMO tidak terpenuhi, maka dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi,” ujarnya.

Jadi, Kejagung menilai Indrasari Wisnu Wardhana menjadi orang yang bertanggung jawab karena mempunyai wewenang dalam menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) tersebut. “Dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain memang sudah mengetahui kewajiban (DMO) ini tidak terpenuhi,” kata Febrie.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS. Seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejagung.

Related Topics