NEWS

Alokasi Minim Buat Petani, Dana Pungutan Ekspor CPO Dipakai Pengusaha

Indef sebut dana pungutan sawit tidak tepat sasaran.

Alokasi Minim Buat Petani, Dana Pungutan Ekspor CPO Dipakai PengusahaPekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
by
16 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus mencari titik keseimbangan industri sawit. Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan ekspor guna menekan harga minyak goreng yang melambung tinggi. Kini saat harga minyak goreng mulai terkendali, giliran industri hulu—dalam hal ini petani—sawit yang kena getahnya.

Upaya pemerintah melarang ekspor membuat tangki-tangki penyimpanan pabrik pengolahan sawit penuh. Imbasnya, kemampuan pabrik untuk menyerap tandan buah segar (TBS) sawit petani menjadi terbatas sehingga menekan harga beli di tingkat petani.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menilai salah satu akar masalah terkait pungutan sawit adalah pemanfaatannya yang tidak tepat sasaran.

"Sama sekali tidak tepat sasaran dengan kita melihat dana pengelolaan dari kelapa sawit banyak yang kembali pada produsen pengolah dana sawit sekaligus eksportir kelapa sawit. Bahkan ada perusahaan yang untung dari subsidi biodiesel kelapa sawit," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/8).

Kini, pemerintah menerapkan penangguhan atau pencabutan sementara pungutan ekspor sawait untuk menggairahkan lagi ekspor sawit dengan harapan bisa mendongkrak lagi harga sawit di tingkat petani.

Ke mana larinya dana pungutan ekspor sawit?

Sejak Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2015, lembaga ini telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp137,28 triliun dari potongan penjualan ekspor CPO (Crude Palm Oil) hingga 2021.

Penggunaan dana yang dikumpulkan tersebut tidak banyak memberikan dampak kepada petani sawit karena dana pungutan sawit lebih banyak digunakan untuk memenuhi insentif mandatori biodiesel.

Total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp110,05 triliun dalam periode 2015-2021 atau mencapai 80,16 persen dari total dana sawit. Namun, anggaran untuk industri sawit justru sangat minim. Hingga 2021, dari total dana pungutan sawit, anggaran peremajaan sawit hanya sebesar R 6,59 triliun atau setara 4,8 persen.

Sementara anggaran pengembangan SDM (petani) hanya Rp199 miliar atau 0,14 persen dari total dana sawit. Desakan evaluasi penerapan pungutan ekspor sawit atau dana sawit sebenarnya bukan sekali-dua disuarakan.

Butuh evaluasi yang menyeluruh

Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU.

Related Topics