NEWS

Bawang Putih Mahal, Realisasi Impor Sampai Juni Baru 170 Ribu Ton

Kemendag telah menerbitkan SPI mencapai 269.000 ton.

Bawang Putih Mahal, Realisasi Impor Sampai Juni Baru 170 Ribu TonIlustrasi : kumpulan bawang putih (Shutterstock)
21 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Harga bawang putih cenderung naik sejak awal 2023 hingga Juni 2023. Pasokan tersendat seiring lambatnya realisasi impor perusahaan importir bawang putih.

Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional, rata-rata nasional harga bawang putih bonggol pada tingkat pedagang eceran secara bulanan mencapai Rp27.190 per kilogram per Januari 2023, lalu naik menjadi Rp28.620 per kilogram pada Februari 2023, kemudian Rp31.280 per kilogram pada Maret 2023, dan Rp31.830 per kilogram pada April 2023.

Sedangkan untuk Mei dan Juni, harga bawang putih masing-masing masih naik Rp34.900 dan Rp37.650 per kilogram.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, mengatakan realisasi impor baru 63 persen dari total Surat Persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan.

“Dari 269.000 ton (SPI), ini realisasi impor sampai 19 Juni baru 170.000 ton,” kata dia di hadapan Komisi VI DPR RI Panja dan Barang Kebutuhan Pokok, Rabu (21/6).

Dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian koordinator bidang Perekonomian pada 25 Februari 2023, disebutkan bahwa kebutuhan bawang putih impor mencapai 561.926 ton. Sedangkan, kebutuhan bawang putih dalam negeri dalam sebulan mencapai sekitar 55.000 ton.

Budi menilai realisasi impor 170.000 ton hingga Juni ini telah mencukupi. Sebab pada awal tahun ada sisa stok dari tahun sebelumnya yang mencapai 102.000 ton dan produksi dalam negeri 21.000 ton.

Bantah mempersulit importir bawang putih

Budi menyatakan tidak mempersulit perilisan SPI untuk para importir bawang putih. Dan dengan tingginya harga bawang putih, Kemendag akan bertemu para importir untuk melakukan evaluasi.

“Ini memang harganya cenderung naik. Kita bakal mengumpulkan importir untuk mengevaluasi dan mempercepat importasi,” ujarnya.

Salah satu syarat penerbitan SPI oleh Kementerian Perdagangan adalah dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Untuk mendapatkan RIPH, para pengusaha harus memenuhi wajib tanam 5 persen dari kuota impor yang diajukan.

Keluhan importir bawang putih

Sebelumnya, sejumlah importir bawang putih mengeluh bahwa telah empat bulan izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak kunjung terbit. Padahal, sekitar 90 persen kebutuhan bawang putih di Indonesia dipenuhi dari impor.

Ketua Umum Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Antonius Reinhard Batubara, mengatakan terdapat 170 perusahaan yang telah memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian atau setara dengan 930.000 ton bawang putih.

”Surat perizinan impor (SPI) baru dikantongi oleh 35-37 perusahaan yang setara dengan 170.000 ton bawang putih,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Pusbarindo, Kamis (25/5).

Dia menambahkan bahwa pelaku usaha telah memasukkan data kemitraan dengan petani di Indonesia untuk memenuhi wajib tanam 5 persen dari kuota impor sebagai syarat mendapatkan RIPH. Dengan demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan SPI kendati sudah memiliki RIPH. 



 

Related Topics