NEWS

Lebaran Sebentar Lagi, Simak Cara Menghitung THR Tahun 2023

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan.

Lebaran Sebentar Lagi, Simak Cara Menghitung THR Tahun 2023Ilustrasi THR. (Pajakku)
by
17 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tidak terasa momentum lebaran yang ditunggu-tunggu para karyawan tinggal satu bulan lagi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 dan Minggu, 23 April 2023. Untuk merayakan momen tersebut, para karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR selain memperoleh gaji bulanan.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Pelaksanaan surat edaran itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Perhitungan THR bukanlah hal yang mudah bagi sebagian karyawan, terutama bagi mereka yang baru bekerja atau tidak memahami aturan perhitungan THR. Berikut adalah cara menghitung THR Lebaran:

Cara menghitung THR karyawan

  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan 

Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, para karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan. 

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 

Para karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang akan diterimanya berbeda. Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus ini:

(besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja. 

Seorang karyawan misalnya bergaji Rp4 juta per bulan, dan dia telah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR yang akan dia terima sebagai berikut: (Rp 4 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp333.333 x 10 bulan masa kerja = Rp3,33 juta. 

Karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan akan mendapatkan THR Rp3,33 juta.

Itulah cara menghitung THR Lebaran. Namun, perlu diingat bahwa cara menghitung THR bisa berbeda-beda bergantung pada kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui kebijakan perusahaan terkait THR Lebaran sebelum melakukan perhitungan.

Related Topics