NEWS

KPPU Bakal Panggil Pengusaha Minyak Goreng atas Dugaan Kartel

Pemain minyak goreng hanya dikuasai 4 pemain besar.

KPPU Bakal Panggil Pengusaha Minyak Goreng atas Dugaan KartelANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
by
03 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pengusaha minyak goreng untuk meminta keterangan atas dugaan kartel di balik tingginya harga bahan pokok itu.

"Perusahaan tersebut mulai besok dipanggil oleh KPPU terkait indikasi kartel. Kena indikasi kartel? Ada sinyal-sinyal kenaikan inputnya pada harga CPO-nya, menjadikan momentum pelaku usaha menaikkan harga," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi virtual INDEF bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (3/2).

Ukay menjelaskan terdapat indikasi yang mengarah ke dugaan kartel. Pertama, adanya integrasi vertikal antara perusahaan-perusahaan minyak goreng.

Berdasarkan data KPPU, ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). Namun, jika dipersempit hanya ada sekitar 30 perusahaan dan ada 4 hingga 5 perusahaan yang menguasai pasar.

"Mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikkan bersama-sama," ujarnya.

Ada praktik oligopoli

Kemudian harga minyak goreng naik dan pemerintah mulai membuat sejumlah kebijakan mulai dari satu harga hingga DMO-DPO. Itu di luar kurang efektifnya kebijakan karena tidak bisa membenahi struktur industri yang sudah terintegrasi vertikal, katanya.

"Masalahnya kalau struktur pasarnya sudah cenderung oligopoli—di mana ada integrasi vertikal—tentunya intervensi kebijakan di hilir tanpa membenahi struktur industrinya relatif kurang efektif. Karena posisi tawar-menawarnya ada di perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya.

Ukay meminta pelaku usaha tidak menunda pemanggilan KPPU demi kebaikan perusahaan. "Mereka yang tidak merasa tidak bersalah bisa mengatakan, 'kami tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat'," katanya.

Sanksi menanti pelaku kartel

Jika praktik kartel terbukti, pelaku akan dijatuhi sanksi. Hukuman maksimalnya bisa denda hingga 50 persen dari total keuntungan yang diperoleh yang bersangkutan. Atau bisa juga dikenakan denda 10 persen dari total penjualannya.

Besaran denda tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan KPPU ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan PP Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penelitian oleh KPPU difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan disebabkan kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha. Ukay menyebut bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada.

Related Topics